LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA, Usai menggelar aksi unjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Kolaka Utara (Geramku) beberapa hari yang lalu tepatnya Senin(18/10/2021) di depan kantor DPRD kolut. Terkait atas dugaan Aktivitas Ilegal Mining di wilayah Eks PT PDP, yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya telah di cabut dan memiliki kekuatan hukum yang sah dan tetap putusan PK Mahkamah Agung RI No 64/Tun/2021, kamis (21/10/2021).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelunya di ruang aspirasi DPRD Kolut, yang di pimpin langsung oleh Wakil Ketua I Hj.ulfa Haeruddin dan ketua komisi III, DPRD Kolut Abu Muslim, menyepakati untuk mengundang
Kabag Hukum, PTSP ,Camat Lambai ,Kepala Desa Lambai, desa Waetombo Dan Desa Sulaho, di pertemuan berikutnya. Sebab menurut Ulfa pihaknya tidak bisa memutuskan persoalan tersebut tanpa mendengarkan terlebih dahulu penjelasan dari Kabag Hukum serta pihak-pihak yang bersangkutan.
“Besok kami undang RDP, mulai dari pakar hukum dan juga dari pihak yang bersangkutan untuk kita mintai keterangannya,” kata Ulfa ketika menemui pihak dari Geramku, Senin, 18 Oktober 2021.
Sementara itu dari pertemuan sebelumnya Koordinator massa aksi Nur Alim menyampaikan atas dugaan kuat telah melakukan aktivitas di IUP EKS PT PDP yang tidak memiliki dan mengantongi izin dan tata keloka pertambangan yang baik.
Nur Alim juga mengungkapkan bahwa PT. PDP telah di Cabut Izinnya Oleh Bupati Kolut di tahun 2014 dan telah memiliki kekuatan Hukum tetap Setelah PDP Mengajukan Peninjauan Kembali dan itu di tolak di MA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DPRD Kolut setelah melakukan RDP bersama pihak terkait menghasilkan 4 butir kesepakatan bernomor 35/DPRD/2021.
1.Diharapkan Eks Pt. PDP Melakukan Pembenahan Izin Kembali
2.Dinas lingkungan Hidup Agar memastikan memenuhi Kewajiban nya sebagaimana yang di atur dalam putusan yang berlaku
3.memastikan Semua hak masyarakat terpenuhi sebagaimana aturan Program PPM (pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat)
4.bahwa Semua Pihak Dinas Lingkungan Hidup,Dinas PTSP, Camat Lambai, Kepala desa Lambai, Kepala Desa Sulaho,Kepala desa Waetombo Telah Memberikan keterangan bahwa Tidak Ada Aktivitas Di Lahan Eks Iup PT. PDP 850.
Laporan – Asran