LENSAKITA.ID-JAKARTA. Kabupaten Konawe utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah salah satu wilayah penghasil biji nikel terbesar,dimana melihat dari pada sumber daya alamnya yang cukup besar begitu menarik perhatian para investor untuk berbondong-bondong masuk dan membangun investasi di wilayah tersebut.
Namun sesuai hasil kajian dan investigasi yang telah di lakukan oleh ketua Himpunan pemuda pemerhati daerah dan anti korupsi (Hipplak) Sultra, Sahril Gunawan mengatakan pada media ini. Jum’at (10/02) bahwa terdapat perusahaan yang melakukan dugaan aktivitas ilegal mining dan jual beli dokumen di wilayah blok Morombo yaitu PT. Mandala Jaya Karta yang terdapat di desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan dengan memiliki luas lahan kurang lebih 107 Hektare.
Menurut Sahril Gunawan, PT. Mandala Jaya Karta menjadi fasilitator dokumen terbang bagi para mafia-mafia tambang yang terdapat di Konawe Utara. Dan hal tersebut kata dia, sudah bertentangan dengan konstitusi undang-undang yang berlaku di negara ini. Namun para pemangku tahta yang memiliki kebijakan sampai hari ini masih mendiamkan akan hal tersebut.
” PT. Mandala Jaya Karta sampai hari ini masih melakukan aktivitas di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara dan berbagai gerakan yang sudah di bangun di intansi sampai hari ini belum ada yang mempresure terkait pelanggaran perusahaan tersebut,kami menduga bahwa terdapat permainan para cukong-cukong kapitalis,” ungkap Sahril.
Olehnya itu Melalui hal tersebut kata Sahril akan melaporkan di Mabes Polri dan KPK RI untuk melakukan koordinasi terhadap Polda Sultra secara tegas untuk memeriksa langsung PT. Mandala Jaya Karta atas dugaan ilegal mining dan Jual beli dokumen yang telah dilakukan karna sudah merugikan besar negara.
“Harapan saya tindakan tersebut harus di di adili berdasarkan Konstitusi yang berlaku, apalagi sudah jelas dalam UUD 1945 pasal 27d ayat 1 “bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan harus memegang tegak hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali” tegasnya.
“Jadi siapapun dia ketika melanggar dari konstitusi yang berlaku maka harus di kenakan hukum seadil-adilnya,” tutup Sahril Gunawan.
Laporan : Lensakita.id