LENSAKITA.ID-KONAWE. Ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamatan Organisasi (MPO) cabang Konawe Selatan Indra Dapa, mendesak Pejabat (Pj) Bupati Konawe, merubah Peraturan Bupati (Perbup) atas tanah rampasan seluas 1,700 hektar serta mempertanyakan SK Bupati Konawe No 549 TA 2008.
Pasalnya menurut Indra, terkait problematika lahan di kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amongedo pendirian Kecamatan Amongedo ada beberapa wilayah Pondidaha di rampas hak Ulayatnya.
“Ini yang menjadi pertanyaan bagi kami sebagai tokoh pemuda di kabupaten Konawe terkhususnya Kecamatan Pondidaha, yang dimana lahan Ulayat kami diduga dirampas oleh salah satu elektoral kabupaten Konawe yang dengan sengaja melakukan pemekaran di Kecamatan Pondidaha dan merampas wilayah Kecamatan Pondidaha,” ucap Indra pada media Lensakita.id, Rabu (21/08/2024).
Lebih lanjut Indra menjelaskan bahwa, permasalahan ini sudah bertahun tahun terjadi, akan tetapi tidak ada tindakan oleh pihak pemerintah daerah Kabupaten Konawe. Kerkhususnya pj bupati Konawe yang di harapkan bisa segera menindaklanjuti terkait Perda yang telah di rumah oleh salah satu eks Bupati Konawe.
Sedangkan menurut Indra, masyarakat Kecamatan Pondidaha pihaknya telah sepakat menerima putusan SK bupati Konawe nomor 549 terkait batas wilayah kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amongedo akan tetapi setelah habisnya pemerintah eks Bupati Konawe Lukman Abunawas.
Ada salah satu eks Bupati Konawe dengan sengaja merubah perbup nomor 549 dengan mengambil hak Ulayat Kecamatan Pondidaha kurang lebih seribu hektar atas dugaan rampasan tersebut.
“Maka kami berharap besar kepada instansi pemerintah Konawe agar secepatnya melakukan penindakan terkait lahan yang di rampas oleh salah satu daerah di kabupaten Konawe,” tegas Indra.
Laporan : Redaksi