LENSAKITA.ID–JAKARTA. Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) Menyoroti Komplik yang terjadi di Kecamatan Wawonii Kabupaten. Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra). (Jumat, 10/3/2023)
Terlihat Vidio yang sementara viral terkait bentrok yang terjadi antara masyarakat setempat dengan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) yang diduga PT. GKP telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat di Kecamatan Wawonii.
Ketua Umum HP21_Nusantara Arnol Ibnu Rasyid, Mengungkapkan bahwa berdasarkan Hasil putusan Mahkamah Agung tentang RT/RW Konawe Kepulauan tidak dibenerkan untuk melakukan aktivitas pertambangan.
“Sangat disayangkan apa yang menjadi Putusan Mahkamah Agung tidak dapat di indahkan oleh PT. GKP bahkan mencoba melakukan upaya perlawanan hukum dengan memaksakan masuk melukan penyerobotan lahan masyarakat di Desa. Roko – Roko Kecamatan Wawonii,” kata sapaan Arnol pada media Lensakita.id, Jum’at (10/03/2023).
Lebih lanjut Arnol, mengatakan seharusnya PT. GKP menghormati putusan MA terkait peraturan RT/RW di Konawe kepulauan bukan malah coba memaksakan masuk apa lagi sampai menimbulkan Komplik di tengah-tengah masyarakat, Sementara di ketahui bersama PT. GKP adalah salah satu anak perusahaan dari PT. Harita Grub.
Ia juga menambahkan, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian ESDM harusnya segera mengambil langkah tegas untuk segera mencabut IUP PT. GKP dan Juga melakukan upaya perlawanan hukum melakukan aktivitas pertambangan di pulau – pulau kecil di Kabupaten Konawe kepulauan.
Kementrian ESDM harus segera mencabut IUP PT. Gema Kreasi Perdana (GPK) yang telah berani melakukan aktivitas pertambangan dalam Pulau -pulau kecil serta juga menimbulkan Komplik di tengah – tengah masyarakat Kecamatan Wawonii Karena telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat,” tutup Arnol.
Laporan : Lensakita.id