LENSAKITA.ID–KENDARI. Indonesia Corruption Observer (ICO) kembali merilis adanya dugaan indikasi korupsi pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Adapun OPD yang dimaksud yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Utara.
Direktur eksecutif ICO Hendro Nilopo mengatakan, berdasarkan data yang di himpun, pihaknya menemukan beberapa temuan terkait dugaan korupsi pada Dikbud Konawe Utara.
Bahkan, lanjut Hendro, temuan terkait dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran oleh Dikbud Konawe Utara bukan hanya satu item saja, melainkan ada beberapa item kegiatan yang seluruhnya terdapat kejanggalan.
“Temuan adanya dugaan atau indikasi korupsi oleh Dikbud Konawe Utara ini, bukan hanya terjadi pada satu item saja, akan tetapi ada beberapa item kegiatan yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran,” katanya melalui siaran pers ICO, pada Rabu, (05/04/2023).
Lebih lanjut, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menyebutkan ada 52 paket pekerjaan oleh Dikbud Konawe Utara yang kekurangan volume.
Adapun total kekurangan volume dari 52 paket pekerjaan tersebut berjumlah Rp. 784.459.353,01.
“Jumlah Rp. 784 Juta ini hanya untuk paket pekerjaan yang kekurangan volume saja,” ucapnya.
Sedangkan, lanjut Hendro, untuk belanja hibah terdapat Rp. 204.600.000,00 dari Rp. 3.685.550,00 yang belum dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Selain itu, ada juga tiga paket pekerjaan dengan anggaran Rp. 539. 840.000,00 yang di laksanakan pada lokasi yang tidak sesuai kesepakatan kontrak,” beber pria yang akrap disapa Egis itu.
Oleh karena itu, pihaknya berjanji akan segera membawa kasus dugaan korupsi Dikbud Konawe Utara tersebut ke KPK RI dan Kejaksaan Agung RI.
“Dalam waktu dekat kami akan bawa kasus ini ke KPK RI dan Kejaksaan Agung RI agar segera dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id