LENSAKITA.ID-KENDARI. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam pelaporan yang dilayangkan seorang developer bernama Ardin terhadap 2 jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandili, dan Reymeldi Ramadhan ke Polres Baubau.
Penyidik Satreskrim Polres Baubau yang langsung melakukan panggilan pemeriksaan kepada Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan merupakan ancaman bahaya bagi iklim kemerdekaan pers di Sulawesi Tenggara.
Disamping itu, penggunaan pasal karet UU ITE untuk mempidanakan produk jurnalistik adalah salah alamat dan upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.
Diketahui, Risno Mawandili, dan Reymeldi Ramadhan jurnalis Tribunnews Sultra mendapatkan panggilan permintaan keterangan penyidik Polres Baubau berdasarkan surat nomor: B/1244/3/2023/Reskrim untuk hadir pada Rabu (22/3/2023).
Pemanggilan pemeriksaan terhadap Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan atas laporan Developer Perumahan di Baubau bernama Ardin, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media online.
Laporan Ardin tersebut tertuang dalam surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/60/III/2023/Reskrim tertanggal 4 Maret 2023.
Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan dipanggil ke Polres Baubau setelah menulis berita berjudul “Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa 2 Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?”.
Atas laporan ini, IJTI Sultra menyatakan berita yang ditulis Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan merupakan kontrol sosial yang dilindungi dalam pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 4 UU Pers juga menegaskan, untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional berhak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dalam Pasal 15 UU Pers juga diatur, bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui dewan pers.
Jaminan kemerdekaan pers juga dipertegas dengan adanya nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Bareskrim Mabes Polri, pada 10 November 2022.
Atas panggilan pemeriksaan terhadap 2 jurnalis Tribunnews Sultra, IJTI Sultra menyatakan sikap:
1. Mengecam pelaporan dan pemanggilan jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan yang dilakukan Ardin dan penyidik Polres Baubau.
2. Bahwa Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan tidak boleh dipidana dengan pasal UU ITE atas karya jurnalistik yang ditulis demi kepentingan publik.
Dalam pasal 310 ayat 3 KUHP disebut, perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum bukan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis.
3. Narasumber yang keberatan dengan produk jurnalistik, pemberitaan pers dapat menggunakan hak jawabnya dan mengajukan sengketa ke Dewan Pers.
4. Polisi tidak boleh memanggil jurnalis untuk dimintai keterangan, atas karya jurnalistik yang ditulis. Sebab, karya jurnalistik merupakan bukti/fakta itu sendiri.
5. Polda Sulawesi Tenggara harus melakukan supervisi dan menerbitkan surat perintah kepada Kapolres dan Kasatreskrim Polres Baubau untuk menghentikan penyelidikan kasus ini.
6. Polres Baubau harus mematuhi nota kesepahaman antara Mabes Polri dan Dewan Pers terkait sengketa jurnalistik.
7. Dewan Pers harus melindungi terlapor dengan menerbitkan surat kepada Polres Baubau, tembusan kepada Mabes Polri dan Polda Sultra untuk menghentikan kasus ini.
Laporan : Samsul