LENSAKITA.ID-JAKARTA. Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum Konawe Selatan (IMPH Konsel) Melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di depan Bareskrim Mabes Polri dan Dirjen Minerba, Senin (22/01/2024).
Unras tersebut terkait aktivitas penambangan PT. Jagad Rayatama, yang diduga kuat tidak mengantongi izin Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB). Yang beroprasi di Kecamatan Palangga dan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) Rendy Salim, menjelaskan, aktivitas yang di lakukan PT. Jagad Rayatama. Diduga telah berani menabrak aturan hukum di negara kesatuan Indonesia.
“PT. Jagad Rayatama yang beroprasi didua Kecamatan yaitu Palangga dan palangga Selatan, yang kami duga hari ini telah melanggar hukum, dimana aktivitas penambangan yang dilakukan kuat tidak mengantongi izin RKAB” ungkap Rendy Salim kepada media lensakita.id.
Sehingga ia meminta kepada Pihak Penegak Hukum (APH) agar aktivitas perusahaan tersebut yang diduga ilegal tersebut. Dapat sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan yang di lakukan Perusahaan PT. Jagad Rayatama.
“Bertandangnya kami di depan Bereskrim mabes Polri itu untuk bagaimana menyampaikan permasalahan yang di lakukan oleh PT. Jagad Rayatama, untuk bagaimana pihak Bareskrim Polri agar segera mungkin Memanggil dan Memeriksa Unsur Pimpinan PT.Jagad Rayatama,yang kami nilai hari ini sudah melanggar hukum”, tegas Rendy.
Tidak hanya Bereskrim Polri IMPH juga meminta Kementrian Energi Dan Sumber daya mineral Republik Indonesia (ESDM RI) Melalui (Dirjen Minerba) untuk tidak menyetujui pengajuan RKAB serta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Milik PT.Jagad Rayatama.
“Dirjen Minerba Harus Mengambil Langkah Tegas dalam Memberi Sanksi Kepada PT.Jagad Rayatama dimana hal tersebut untuk tidak menyetujui Pengajuan RKAB nya,kalau Perlu IUP milik PT.Jagad Rayatama harus dicabut kerena telah melanggar Pasal 53 UU Minerba No. (3) Tahun 2020 Dengan Denda 10 Miliyar “, ucapnya.
Rendy juga mengapresiasi dan berterimah kasih pada teman-teman mahasiswa karena sudah menyampaikan aspirasinya terkait persoalan penambangan PT. Jagad Rayatama, dengan beberapa bukti dan tuntututan tersebut. Bisa menjadi bahan acuan.
“Aksi yang kami bangun hari ini itu bentuk langkah awal kami, untuk mengawal kasus penambangan illegal yang dilakukan oleh perusahaan PT.Jagad Rayatama yang kami nilai hari ini telah melanggar hukum,dimana berani melakukan aktivitas penambangan tanpa ada izin RKAB”,tutup Rendy.
Laporan : Lensakita.id