LENSAKITA.ID-JAKARTA. Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum-Konawe Selatan (IMPH-Konsel) resmi melaporkan PT. Jagad Rayatama ke Bareskrim Mabes Polri dan Dirjen Minerba. Terkait dugaan ilegal mining. Jum’at (26/01/2024).
Pelaporan tersebut berkaitan persoalan dugaan aktivitas penambangan yang tidak mengantongi izin Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB).
Diketahui Perusahaan PT. Jagad Rayatama tersebut beroprasi disektor pertambangan nikel di wilayah Palangga dan Palangga Selatan,Kabupaten Konawe Selatan,Provinsi Sulawesi Tenggara. Serta perusahaan tersebut dinilai sudah melanggar hukum di negara kesatuan republik indonesia (NKRI).
“Aktivitas Yang di lakukan PT. Jagad Rayatama itu sudah Berani Menabrak Aturan hukum, dimana aktivitas penambangam tanpa izin RKAB itu sudah Melanggar Pasal 53 UU minerba No. (3) Tahun 2020 Dengan Denda 10 Miliyar,” kata Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) Rendy Salim pada media lensakita.id, Jum’at (26/01/2024).
“Sementara Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) melalui Dirjan Minerbaitu belum mengeluarkan izin RKAB setiap perusahaan. Akan tetapi PT.Jagad Rayatama sudah melakukan aktivitas penambangan, apakah hal tersebut tidak melanggar mukum?,” tanya Rendy.
Lebih lanjuit Rendy menjelaskan, RKAB merupakan tolak ukur kuota pertambangan. Setiap Perusahaan harus Memiliki RKAB agar mendapatkan Kuota Sesuai dengan Fisibility Study. Ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan kuota bagi para pengusaha pertambangan.
Padahal menurut Rendy, RKAB tersebut menjadi syarat untuk melakukan produksi dan eksploitasi pertambangan. Sesuai aturan kalau tidak ada RKAB Tidak Boleh ada operasi, maka dari itu pihaknya menyodorkan laporan Ke bareskrim polri terkait persoalan PT. Jagad Rayatama.
“Kami sudah menyodorkan laporan beserta bukti-bukti aktivitas penambangan PT. Jagad Rayatama ke Bareskrim Polri, untuk bagaimana segera mungkin ditindak lanjut atas permasalahan yang ditimbulkan PT. Jagad Rayatama yang kami nilai sudah merugikan Negara” ucapnya.
Ia juga menegaskan, selain di Bareskrim Polri, IMPH juga melaporkan PT. Jagad Rayatama ke Direktorad Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba).
Rendy juga berharap agar Bareskrim Polri dan jkuga Dirjen Minerba agar tidak menyetujui dan mengeluarkan pengajuan RKAB Milik PT. Jagad Rayatama. Serta meminta mencabut IUPnya, kerena menurutnya hal tersebt sangatlah melanggar hukum. Dimana Pada pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.
“Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, ini akan menjadi landasan dan acuan Dirjen Minerba untuk memberi sangsi kepada PT. Jagad Rayatama,” tegas Rendy.
Rendy juga menambahkan, IMPH-Konsel akan terus mengawal permasalahan tersebut sampai di tuntaskan oleh pihak instansi Penegak Hukum (APH).
“Kami akan terus mempresure terhadap laporan yang kami Ssodorkan ke instansi terkait sampai PT. Jagad Rayatama ditindak dan di beri sangsi” tutup Rendy.
Laporan : Lensakita.id