LENSAKITA.ID-JAKARTA. Ikatan mahasiswa peduli hukum-Sulawesi Tenggara (IMPH-Sultra),mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera menangkap dan mengadili mantan (Eks) kepala dinas (Kadis) pekerjaan umum (PU) Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Sultra tahun 2021 yang berinisial BHN diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek jembatan cirauci II di buton utara (Butur).
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh ketua umum IMPH Rendy Salim mpada media ini, Senin (24/06). Kata Rendy kasus tipikor jembatan cirauci II dibutur, yang ditangani kejati sultra, pihaknya menilai penuh kejanggalan dengan proses kasus hukumnya.
Rendy juga mengungkapkan, sampai saat ini Kejati Sultra belum juga mengadili oknum tersebut yang di duga salah satu terdakwa.
“Maka dari itu kami meminta Kejagung RI untuk mengambil ahli kasus tipikor jembatan cirauci II, serta menahan dan mengadili oknum berinisial BHN yang sebelumnya sudah ada surat perintah penahanan (SP2) dari Kejati Sultra. Serta KPK RI juga harus terlibat dalam menangani kasus tipikor yang dilakukan pelaku BHN,” tegas Rendy.
Sementara itu juga Sekum IMPH Adrian Moita menilai jika, Kejati Sultra tumpul dan takut untuk menahan dan mengadili saudara BHN tersebut.
“Kejati Sultra hari ini dianggap takut untuk menahan saudara BHN,padahal sudah ada SP2 akan tetapi belum ada tindakan yang dilakukan untuk mengadili Eks kadis PU Bina Marga dan SDA tahun 2021 Sultra, padahal sudah jelas pada persidangan PN kendari bahwa saudara BHN terlibat dalam merugikan negara senilai RP. 647.835.057.,” ujarnya.
Adrian juga menambahkan_jika BHN melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sehingga Adrian menilai, ini yang menjadi kejanggalan, ada apa dengan Kejati Sultra hari ini, sampai saat ini belum memproses hukum Eks kadis PU Bina Marga dan SDA tahun 2021 ini. Serta ia juga menegaskan jika, IMPH akan terus mengawal kasus Tipikor proyek jembatan Cirauci II di Butur.
“Kami tidak akan pernah berhenti mendesak Kejagung dan KPK, sampai saudara BHN di adili atas dugaan kasus tipikor proyek jembatan cirauci II dibutur,” tutup Adrian.
Laporan : Lensakita.id