Lensakita.id-Kolaka Utara, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag), Pemerintah Daerah (Pemda), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas islam Kolaka Utara (Kolut), menetapkan, besaran nilai zakat fitrah tahun ini masih sama dengan tahun lalu, yakni beras 3 setengah liter senilai Rp 31.500, jagung 3 setengah liter Rp 17.500 dan sagu 3 setengah liter senilai Rp 14.500.
Kepala Kanwil Kemenag Kolut, H Muhammad Kadir Aziz Al-Yafie S Ag M E, menegaskan, penetapan besaran nilai zakat fitrah tersebut, sudah berdasarkan hasil rapat pihaknya bersama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Kolut, Badan Amin Zakat Daerah (Bazda) Kolut, serta Ormas-Ormas Islam setempat.
“Penetapan ini berdasarkan hasil rapat kami kemarin. Suratnya sudah kami serahkan ke Bagian Kesra, dan saat ini Kesra sedang membuat SK untuk di tandatangani oleh Bupati. Insya Allah besok (hari ini, red) Jumat (23/4), SK nya sudah keluar dan kami akan segera sosialisasikan ke masyarakat,” jelasnya.
Olehnya itu, lanjut dia, dengan telah ditetapkannya nilai zakat fitrah tersebut, bagi masyarakat Kolut yang saat ini sudah ingin membayar zakat, diimbau untuk melakukan pembayaran zakat melalui masjid terdekat di wilayahnya masing-masing.
“Masjid-masjid kita sudah membuka penerimaan pembayaran zakat sampai malam ke 30 ramadan, karena yang namanya zakat fitrah itu sebenarnya sudah bisa langsung dibayarkan sejak satu Ramadan, hanya saja yang ditunggu masyarakat biasanya adalah penetapan jumlah besaran zakat fitrah dari pemerintah,” ungkapnya.
Muhammad Kadir menambahkan, di samping penetapan nilai zakat fitrah bagi umat muslim, dalam hasil rapat juga diputuskan adanya tambahan pembayaran Infaq Ramadan Rp 5 ribu per jiwa yg masuk dalam program Bazda, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi bagi masyarakat yang memiliki kelebihan rezki, kami harapkan bisa memanfaatkan momen Infaq Ramadan ini untuk membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu. Untuk penyaluran Infaq Ramadan ini bisa dilakukan bersamaan dengan penyaluran zakat fitrah, namun ini sifatnya berbeda, zakat sifatnya wajib sedangkan infaq sifatnya sunnah,” tandasnya.
Laporan – Asran