Lensakita.id-Kendari, Menjalankan amanat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 Tahun 2019. Inspektorat Kota Kendari mengelar assesment di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Selasa (23/2/2021).
Acessment dilakukan karena dua pejabat Inspektur Pembantu (Irban) yakni, Irban wilayah dua dan empat yang akan beralih ke jabatan fungsional.
Inspektur Kota Kendari Syarifuddin menjelaskan, peserta yang mengikuti seleksi tersebut berasal dari Inpektorat Kota Kendari dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kualifikasi dari Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Peserta hari ini 13 orang, sembilan orang berasal dari internal Inspektorat Kota Kendari, dua orang dari BKPSDM dan dua orang dari Bappeda,” ungkap Syarifuddin, Selasa (23/02/2021)
Inspektur Kota Kendari Syarifuddin menuturkan, kualifikasi untuk dapat menduduki jabatan Irban wilayah yakni kemampuan teknis, kemampuan manajerial, sosiokultural, termasuk secara khusus kemampuan di bidang pengawasan.
“Kami membagi 4 tahapan yang paling penting, total dari tahapan itu akan dirangking, siapapun yang nilainya tertinggi secara berurutan dialah yang akan diusulkan untuk menjadi Inspektur Pembantu Wilayah,” kata Syarifuddin.
Untuk diketahui, Jabatan Irban Wilayah yang merupakan Pejabat Administrator eselon III A. Adapun syarat untuk menduduki Irban Wilayah adalah berpangkat III D dan pernah mendukuki jabatan eselon IV ataupun sedang menduduki eselon III bahkan menduduki jabatan fungsional muda.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Hj. Nahwa Umar, SE., MM bersama Kepala Dinas BKPSDM Kota Kendari Susanti, S.Sos.
Laporan – Muhammad Irvan. S