LENSAKITA.ID-JAKARTA. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Kembali di desak oleh Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Utara – Jakarta (IPMKU Jakarta) Agar segerah menetapkan Direktur PT. Prima Mineral Sejahtera (PMS) sebagai tersangka atas dugaan ilegal mining.
Ketua Umum IPMKU-Jakarta Pandi Bastian, mendesak Mabes Polri Untuk segara memanggil Direktur PT. PMS untuk ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ilegal mining melakukan aktivitas pertambangan di dalam wilayah IUP PT. Antam/Eks IUP KMS 27.
Menurut Pandi, Mabes Polri harus secepatnya memanggil Direktur PT. PMS untuk diperiksa serta Segera di tetap kan sebagai tersangka, mengingat Komitmen Tipidter Polda Sultra untuk menindak Ilegal Mining dalam bentuk pertambangan.
“Jangan sampai komitmen Tipidter untuk menjadikan Sultra Zero ilegal mining hanyalah sebatas hayalan,” ungkap Pandi pada media Lensakita.id, Jum’at (16/12/2022).
Disisi Lain, lanjut Pandi, pihaknya juga mengatakan jika direktur PT. PMS serta yang terlibat di dalamnya tidak ditindak secara tegas oleh pihak Mabes Polri maka pihaknya akan Konsolidasi secara besar-besaran.
“Jika direktur PT. PMS tidak ditindak secara tegas oleh pihak Mabes Polri maka kami akan Konsolidasi secara besar-besaran untuk kembali mengirim Surat Terbuka Pada Kapolri dan Melaporkan secara resmi Pada Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia” tutup Pandi.
Laporan : Lensakita.id