LENSAKITA.ID–KENDARI. Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) kembali menyoroti kegiatan pertambangan PT. Bumi Konawe Abadi (BKA) yang beroperasi di wilayah Motui Kabupaten Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan penambangan diluar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Hal tersebut diungkapkan Presidium J-PIP Habrianto, menurutnya, selain melakukan kegiatan diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT. BKA juga diduga telah melakukan kegiatan pertambangan didalam kawasan Hutan Lindung (HL) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Berdasarkan pantauan, PT. BKA ini telah lama memelakukan aktivitas pertambangan didalam kawasan HL, sementara penelusuran yang kami lakukan perusahaan tersebut tidak mengantongi/memiliki IPPKH dalam melakukan kegiatan,”kata Habrianto dalam keterangan persnya yang diterima oleh media ini, Minggu (19/03/23).
Habri juga membeberkan, bahwa saat ini perusahaan tersebut tengah gencar-gencarnya melakukan penambangan biji nickel secara besar-besaran di wilayah kawasan HL tanpa memiliki legal standing dari Pemerintah maupun instansi terkait.
“Saat ini perusahaan tersebut masih melakukan kegiatan dilokasi itu. Tentunya, aktivitas PT. BKA telah jelas melanggar undang undang. Jadi, sudah seyogyanya harus diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku” pintahnya
Sehingga Habri, Mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Gakkum LHK Sultra dan Polda Sultra untuk segera inspeksi dilokasi PT. BKA sebelum terjadi kerugian negara yang sangat besar.
“Secara kelembagaan kami mendesak pihak pihak terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera sidak dilokasi penambangan PT. BKA, serta menghentikan aktivitas pertambangan dari perusahaan tersebut, sebab kami menduga kuat perusahaan itu telah merusak kawasan Hutan Lindung (HL) dan merugikan negara,” tegasnya.
Laporan : Lensakita.id