LENSAKITA.ID-KENDARI. Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal (ilegal mining) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Quo Ex. PT. Elit Kharisma Utama (EKU), tepatnya di Desa. Polora Indah, Desa Sarimukti, Desa Mekar Jaya dan Desa Tobimeita, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Presidium J-PIP Habrianto, mengatakan laporan tersebut terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal di WIUP Quo Ex. PT. EKU.
“Laporan hari ini merupakan bentuk kekecewaan kami terhadap aktivitas para penambang ilegal di IUP Quo Ex. PT. EKU. Dimana dalam melakukan kegiatan pertambangan mereka tidak mengantongi izin maupun legal standing dari instansi terkait,” Katanya saat dikonfirmasi oleh media ini. Kamis (03/11/2022).
Habri juga menjelaskan bahwa beberapa waktu yang lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. EKU.
“IUP PT. EKU telah dicabut, artinya di wilayah tersebut harus steril dari penambangan. Ironisnya meski IUP PT. EKU telah di cabut, diduga para penambang ilegal dilahan itu kian tak terbendung dan semakin leluasa melakukan kegiatan pertambangan secara besar besaran,” ucapnya
Lebih lanjut aktivis nasional asal Sultra, itu mengatakan meski aktivitas di wilayah tersebut telah diketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH), namun sampai hari ini tidak ada upaya kongkrit dari APH wilayah Sultra untuk menghentikan maupun melakukan penindakan terhadap para penambang ilegal tersebut.
“Secara kelembagaan kami menilai adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh APH wilayah Sultra mulai dari Polres Konut hingga Polda Sultra. Pasalnya sampai tim gabungan dari Mabes Polri dan Gakkum KLHK RI turun, wilayah tersebut masih aman dan tidak ada penyisiran,” bebernya.
Atas dasar tersebut, Habri mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera menginstruksikan kepada tim gabungan anggota Polri yang berada di Sultra khususnya di Kabupaten Konawe Utara , agar segera melakukan penyisiran dan menghentikan kegiatan pertambangan illegal mining di lahan IUP Quo Ex. PT. EKU.
“Aduan kami telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri, dalam aduan kami telah menguraikan pokok permasalahan yang terjadi dilapangan, kami juga telah menyerahkan berupa dokumentasi kegiatan dan titik koordinat,” pungkasnya.
Selain melaporkan dugaan ilegal mining di WIUP Quo Ex. PT. EKU, pihaknya juga telah melaporkan adanya dugaan keterlibatan oknum APH dalam memuluskan/membackup aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Kami tidak fokus di illegal mining nya saja, kami juga telah meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera mengidentifikasi terkait adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam membackup kegiatan ilegal di wilayah 4 desa tersebut,” tutup Habri.
Laporan : Lensakita.id