Lensakita.id-Konawe, Seorang Karyawan PT. Obsidian Stainless Steel ( PT.OSS ) berinsial N ( 39 ) ditangkap Tim Unit 2 Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra karena berperan sebagai kurir dalam peredaran narkotika jenis sabu sabu. Sabtu,13/02/2021
Tersangka N ( 39 ) ditangkap dirumahnya tepatnya di Lorong Coklat Desa Anggalomoare Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada Jum’at ( 12/02/21) sekitar pukul 13.30 Wita setelah dibuntuti oleh Tim Unit 2 Subdit 2 dari Kota Kendari.
Berdasarkan rilis dari Direktur Direktorat Reserse Narkotika Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman menyebutkan dari penangkapan tersangka N ( 39 ) , Tim Subdit 2 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 1 Sachet seberat 0,56 gram.
Dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya berupa 1 Buah sendok sabu-sabu terbuat dari pipet, 79 sachet kosong ukuran 3 x 5 mm, 1 lembar ATM BCA warna biru muda putih, 1 lembar bukti transfer BRI, 2 lembar bukti transfer Klik BCA, 1 unit handphone merek Nokia warna putih dan satu unit Motor Matic Mio M3 warna merah dengan nomor polisi DT. 3668 Y.
” Penangkapan Tersangka N ( 39 ) berkat informasi dari masyarakat bahwa tersangka
telah mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu -sabu dengan menggunakan Motor Matic Warna Merah Merek Mio M3 dengan Nopol DT. 3668 Y, Tepatnya di Depan Meubel Jepara Bypass Kendari ” ungkap Kombes Eka
Dan setelah mengambil tempelan Sabu – sabu, Tersangka diketahui akan pulang ke rumahnya di Desa Anggalomoare Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe.
” Setelah itu Tim melakukan pembuntutan terhadap tersangka , dan akhirnya Tim Unit 2 Subdit 2 berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tepatnya Di Lorong Coklat Desa Anggalomoare, Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe ” kata Kombes Eka
Kemudian Tim Unit 2 Subdit 2 melakukan Penggeledahan terhadap tersangka N ( 39 ) yang disaksikan oleh masyarakat.
” Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 sachet Narkotika jenis Sabu – sabu seberat 0,56 gram yang disimpan oleh tersangka dalam Jaket yang ia gunakan ” ujar Kombes Eka
Selain Narkotika disita pula ATM BCA yang digunakan untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu – sabu , 1 lembar bukti transfer BRI Link, 2 lembar bukti transfer Klik BCA yang diduga digunakan dalam bisnis gelap peredaran narkotika jenis sabu sabu tersebut.
” Selanjutnya Tersangka N ( 39 ) dan barang bukti digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut “.
Untuk diketahui tersangka N ( 39 ) berperan sebagai Kurir dalam melakukan peredaran Narkotika jenis Sabu – sabu yang ia lakukan dengan sistim tempel.
Untuk itu, tersangka N ( 39 ) akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana mati atau Pidana Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Laporan – Muh.Akbar