LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ngapa Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) berhasil meringkus pelaku pencurian di tiga rumah warga yang berbeda di Desa Beringin Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolut inisial DM (42) yang berasal dari Desa Ampana Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo una-una Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), pada hari Selasa Tanggal 15 Februari 2022 sekitar Pkl. 00.30 wita.
Kapolsek Ngapa IPDA AGUS,S.H, saat di konfirmasi menjelaskan penangkapan DM tersebut bertempat di rumah Pelaku yang ada di Desa Beringin Kecamata Ngapa Kab.Kolut.
“Jadi pelaku ini sudah melakukan pencurian di tiga rumah warga di Desa Beringin Kecamatan Ngapa dengan hari dan tanggal yang berbeda,”kata Ipda Agus, pada lensakita.id saat di konfirmasi melalui sambungan telepon.
Ipda Agus juga lanjut menjelaskan sebelumnya pada Pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 wita, warga Desa Beringin atas nama Ulfa Aulia Putri Ridwan juga melaporkan tindak Pidana pencurian yang terjadi dirumahnya, juga tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : Lp/03/II/2022 /Sultra/Res Kolut/Sek Ngapa, tgl. 15 februari 2022, sedangkan barang yang di curi pelaku DM berupa 1 Unit Laptop Warna Hitam Merk Asus gaming tipe X550CX, dengan total kerugian sekitar Rp.8.500.000.
Kemudian lanjut Ipda Agus, hari Sabtu tanggal 05 februari 2022, sekitar pukul 23.59 wita warga Desa Beringin atas nama ST Rohani juga melaporkan tindak Pidana pencurian di Dusun III Desa Beringin, dan hal tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : Lp/04/II/2022 /Sultra/Res Kolut/Sek Ngapa, tgl. 15 februari 2022, sedangkan barang yang di curi pelaku DM berupa, 2 unit HP dengan total kerugian sekitar Rp.5.400.000.
Berlanjut di hari minggu tanggal 13 februari 2022 sekitar pkl.23.30 wita seorang warga atas nama Yunus dari Desa Beringin melaporkan tindak Pidana pencurian yang terjadi di rumahnya dan hal tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : Lp/02/II/2022 /Sultra/Res Kolut/Sek Ngapa, tgl. 15 februari 2022, dengan BB berupa 1 unit somel warna oranye Merk Maktec, 1 unit mesin Bor Pistol warna oranye Merk Maktec, 2 unit mesin gurinda warna oranye Merk Maktec, 2 unit Skap tangan warna oranye Merk Maktec, dengan total Kerugian sekitar Rp.10.000.000.
“Saat ini pelaku DM telah diamankan dimapolsek Ngapa guna proses hukum lebih lanjut, dan untuk pasal yang dapat di sangkakan yaitu pasal 3 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun keatas,”tutup Kapolsek Ngapa.
Laporan – Asran