LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Jajaran Sat Res Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) kembali meringkus pelaku pengedar obat terlarang jenis narkotika berupa sabu dengan inisial B (31) dari Desa Simbula Kecamatan Katoi Kabupaten Kolaka Utara dengan berat bruto 4,30 Gram.
Kasat Res Narkoba Iptu Jamarin Riche, S.H., M.H menjelaskan, Awalnya pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekitar jam 15.00 Wita, Satresnarkoba Polres Kolut mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa akan terjadi transaksi gelap narkotika bertempat di Desa Patowanua Kecamatan Lasusua Kolut seseorang belum diketahui identitasnya.
Sehingga kata Jamarin, atas informasi dari masyarakat tersebut anggota sat resnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan atas penyelidikan tersebut anggota sat Resnarkoba mendapatkan ciri-ciri orang yang dimaksud dan sesaat kemudian personil Sat Resnarkoba melihat orang yang diduga tersebut dan langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu pembungkus rokok merk class mild yang didalamnya terdapat lima sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan pada saku celana yang dia gunakan.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawah ke kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,Kata Jamarin pada awak media saat menggelar konferensi pers di mako Polres Kolut, sabtu (05/02/2022).
Sedangkan BB yang berhasil diamankan pihak Sat Res Narkoba Polres Kolut berupa :
- 5 (lima) shacet plastik bening didalamnya masing-masing terdapat 1 (satu) shacet plastik berisikan kristal bening narkotika diduga jenis Shabu dengan berat bruto 4,30 G (empat koma tiga puluh) Gram.
- 1 (satu) sachet plastik ukuran besar.
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk classmild warna putih.
Jamarin juga menuturkan pelaku tersebut menerima barang dari orang yang indentitasnya ia tidak di ketahui, sehingga kata Jamarin saat ini pihaknya masih terus mendalami siapa pelaku yang memberikan barang haram tersebut kepada pelaku B.
“Jadi menurut hasil interogasi kami kepada pelaku B ini bahwa barang haram ini rencananya pelaku B akan membawah baram haram tersebut di Desanya yaitu Desa Simbula Kecamatan Katoi yang kemudian di jualnya,”bebernya.
Selain itu juga menurut Jumari untuk pelaku sendiri rencananya besok (Minggu 06/22 red) akan dibawah kemakassar untuk di lakukan pemeriksaan urien, untuk memastikan apakah pelaku tersebut juga pemakai ataukah hanya sebagai penggedar saja.
“Jadi untuk pelaku B sendiri pasal yang di sangkakan yaitu pasal 114 tentang undang-undang narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,”tutup Kasat Res Narkoba.
Laporan – Asran