LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Jajaran Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara berhasil meringkus tiga pelaku pembuat SIM palsu yang beroprasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), pada rabu (02/02/2022).
Kapolres kolut Kapolres Kolut, AKBP Moh. Yosa Hadi, S.I.K,. M.M, menjelaskan awal pembuatan SIM palsu oleh tiga pelaku tersebut mulai sejak 5 Desember 2021 yang lalu, dan ketiga pelaku yakni inisal MK (25), IF (34), dan juga AG (18) tersebut memiliki peran masing-masing.
“Jadi pelaku MK ini bertugas membuat alat berupa template / master dari SIM tersebut dengan menggunakan laptop melalui aplikasi Corel Draw. Setela peralatan telah selesai MK menyuruh AG, dan IF untuk mencari pelanggang yang akan membuat SIM melalui aplikasi Whatshapp,” kata Moh. Yosa pada awak media saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Kolut, kamis (03/02/2022).
Lanjut Moh. Yosa menjelaskan, Setelah AG, dan IF mendapatkan pelanggan dan mengirimkan data pelanggan yang akan membuat SIM kepada MK. Selanjutnya MK mengedit Foto dan identitas pembuat SIM menggunakan aplikasi Adobe Photoshop untuk menghilangkan latar dan saat setelah semua selesai MK memprint dengan menggunakan Print merk EPSON type L360 dengan menggunakan kertas PVC yang MK beli di Centro Grafika.
“Setelah itu MK memotong dan memanaskan menggunakan press laminating. Adapun harga 1 buah SIM senilai Rp. 500.000,”bebernya.
Kapolres Kolut juga ini menambahkan untuk saat ini pelaku baru membuat 2 SIM BII umum Sedangkan wilaya oprasinya disekitar area pertambangaan wilaya Kecammatan Batu Putih Kabupaten Kolut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa :
- 1 Unit Laptop merek Asus tipe XM200 berwarna putih.
- 1 Unit Keyboard.
- 1 Unit Printer merek Epson L360 berwarna hitam.
- 1 Buah SIM BII Umum atas nama Riswandi.
- 1 (satu) unit hp merek VIVO Y83 berwarna hitam.
- 1 (satu) unit hp merek OPPO A12 berwarna biru yang di lapisi stiker berwarna hitam putih.
- 1 (satu) unit hp merek OPPO A16 berwarna hitam.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 263 ayat (1) KUH Pidana Jo pasal 55 KUH pidana dengan ancaman 6 tahun penjara,”tutup Kapolres.
Laporan – Asran