LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Aktifitas pemuatan ore nikel PT Fatwa Bumi Sejahtera (PT FBS) di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) lumpuh total
Lumpuhnya aktifitas pemuatan ore nikel dari stock file ke jety yang dilakukan oleh PT FBS disebabkan karena puluhan masyarakat,mahasiswa dan pemilik lahan masih menduduki dan menahan tongkang yang sandar dan sementara muat dimulai pada hari Sabtu 28/10/2023 sampai hari ini Senin 30/10/2023.
Mereka yang tergabung kedalam aliansi masyarakat desa pitulua,mahasiswa dan pemilik lahan sudah memasuki hari ke tiga mereka menduduki jety PT FBS tersebut
Salah satu masyarakat yang tergabung kedalam aliansi tersebut Kanna, menjelaskan bahwa aksi yang di lakukan itu adalah bentuk menagih utang ke PT FBS, sebab sudah sangat lama kami menunggu itikad baik dari perusahaan untuk membayar lahan kami yang mereka telah keruk untuk menimbun pembuatan jety PT FBS.
“Kesepakatan dan perjanjian itu sudah sangat lama kami telah bicarakan antara kami selaku pemilik lahan dan dari pihak PT FBS yang saat itu melalui pak Wira (Direktur PT FBS),namun sampai saat ini pak Wira sudah tidak bisa dihubungi,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, jika pihaknya akan menduduki jety dan menahan tongkang tersebut.
“Sudah tiga hari tiga malam,dan kami tidak akan pernah mundur dan meninggalkan jety tersebut ketika pihak PT FBS belum membayar utangnya kepada kami sebagaimana perjanjian dan kesepakatan yang pernah kami bicarakan,” tegasnya.
“Kesepakatan yang kami bicarakan saat itu adalah pihak PT FBS akan membayar royalty tiap tongkang ke pemilik lahan,namun sampai sekarang belum juga ditunaikan karena sudah 33 tongkang yang keluar,jadi ini sudah masuk lagi tongkang ke 34 akan tetapi mereka pun belum mau bayar, jadi kami langsung tahan dan menduduki jety tersebut,bahkan kami pun bermalam di depan tongkang dan tidak ada lagi negosiasi kecuali mereka mau membayar kami,” tambahnya.
Kanan juga mengatakan jika pihaknya sdmudah dipanggil untuk pertemuan di polres Kolaka Utara yang dimediasi oleh Wakapolres Kolaka Utara Namun mediasi tersebut tidak ada keputusan karena pihak PT FBS yang diwakili Fahri selaku KTT PT FBS dan Misran sebagai Humas tidak bisa mengambil keputusan.
“Jadi mereka akan menyampaikan ke pimpinan PT FBS terkait hasil pertemuan di polres Kolaka Utara,” cetusnya
Sementara itu Humas PT FBS Misran, meminta kepada masyarakat agar diberi kebijakan untuk melakukan dan menyelesaikan pemuatan ke tongkang yang sementara mereka Sandra.
Namun masyarakat tidak mau memberi ruang kepada mereka sebelum pihak perusahaan membayarnya utang sesuai janji kesepakatan,sahut serentak masyarakat “tidak bisa dan tidak mau”.
Laporan : Lensakita.id