LENSAKITA.ID-KENDARI. Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara – Jakarta (JKMS-Jakarta) mendesak polda sultra untuk segera menghentikan segala aktivitas pertambangan ilegal di desa oko-oko kecamatan pomala kabupaten kolaka.
Aktvitas pertambangan di Desa Oko-oko di diduga ilegal karna tidak mengantongi izin yang lengkap untuk melakukan pertambangan salah satu nya izin usaha pertambangan (IUP).
Ketua umum Jkms-Jakarta Irjal Riddwan mengatakan bahwa salah satu perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang lengkap yakni PT. Anugra Persada Dwipantara (APD) Yang sudah lama melakukan kejahatan Lingkungan di desa oko-oko kecamatan pomalaa kabupaten kolaka.
Dimana menurut Irjal, perusahaan tersebut melakukan aktvitas pertambangan ilegal dekat dengan pemukiman warga Oko-oko dan di pinggir sungai masyarakat sehingga menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat yang berada di sekitaran pertambangan
“Bukan hanya itu saja PT. APD juga melakukan penjualan ore nikel ilegal diduga menggunakan dokumen terbang PT. Surya Lintas Gemilang (SLG) dan kami duga memanifulasi Domumen Jatty PT. GS,” ucap Irjal pada media Lensakita.id, Kamis (31/08/2023).
Sekretaris HMI Komisariat Hukum UIC Jakarta Cabang Jakarta Raya ini menambahkan bahwa Aktivitas PT. APD sangat melanggar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar).
Kata Irjal bahwa, dari kerugian masyarakat maupun negara yang di lakukan perusahaan kami juga mendesak Kapolda sultra untuk segera mencopot kapolres kolaka yang diduga melakukan pembiaran atas aktivitas tersebut.
“Maka dari itu kami Kapolda Sultra harus segera mengambil sikap tegas untuk menghentikan segala aktivitas di Desa Oko-oko Kecamatan Pomala Kabupaten Kolaka karna perusahaan tersebut sangat jelas melanggar hukum dan juga merugikan masyarakat maupun negara,” tutup Irjal.
Laporan : Lensakita.id