LENSAKITA.ID-KENDARI. Terkait dugaan kasus Ilegal Mining PT. Cipta Surya Delapan (CS8) dan PT. Rajawali Soraya Mas (PT. RSM) yang di Laporkan Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara (JLP-Sultra) “Wawan Soneangkano”, mulai memanas dan mendapat respon panas dari pihak perusahaan tersebut.
Sebelumnya tepatnya Pada hari Selasa (28/03) kemarin, PT. CS8 dan PT. RSM telah resmi di lapor oleh Ketua JLP Sultra di Ditreskrimsus Polda Sultra, atas dugaan Ilegal Mining di Blok Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Namun laporan Ketua JLP Sultra tersebut mendapatkan respon panas dari kedua perusahaan tersebut. Di mana dalam pernyataan yang disampaikan oleh salah satu orang yang mengaku sebagai Dirut Operasional PT. RSM akan melapor balik Ketua JLP Sultra atas pencemaran nama baik.
Menanggapai hal tersebut, Wawan mengatakan bahwa dirinya mempersilakan perusahaan tersebut untuk melaporkan balik dirinya, jika perusahaan tersebut merasa benar.
“Silahkan mereka lapor, jika mereka merasa keberatan, dan saya fikir tidak ada masalah ya. Justru Saya juga akan mengapresiasi ketika mereka dapat melakukan pembelaan dalam langka hukum yang terkait kasus dugaan Ilegal Mining yang dilakukannya,” kata Wawan pada media lensakita.id, jum’at (01/03/2022).
Selain itu juga Wawan menegaskan, jika terkait laporannya yang ia layangkan ke Polda, itu benar adanya.
“Ia betul, kedua perusahaan itu dalam hal ini PT. CS8 dan PT. RSM telah kami laporkan di Polda Sultra melalui Ditreskrimsus Polda Sultra atas dugaan Ilegal Mining di Blok Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Dan tentu,” tegasnya.
Ia juga menuturkan jika melapornya karena ada kekuatan data yang pihaknya pegang, dan berdasarkan kajiannya secara internal JLP Sultra tentunya.
“Adapun beberapa data kami juga, sudah kami serahkan di Mapolda Sultra melalui Ditreskrimsus Polda Sultra. Ada bukti saat kegiatan yang dilakukan oleh beberapa kontraktor Mining yang itu diperintah langsung oleh Direktur CS8, yaitu Sdr. Cipto, kemudian foto-foto kegiatan, serta Titik Koordinat yang telah kami bawakan untuk pihak Polda Sultra untuk Segerah ditindaklanjuti,” ungkap wawan.
“Jadi soal mereka mau lapor saya balik, saya fikir tidak ada masalah ya. Tapi saya hanya mau bilang begini, dalam perkara ini, ada yang sudah tidak tau malu. Kenapa saya katakan ada yang tidak tau malu, karena sudah nyata dugaan Aktifitas menambangnya itu tidak punya IUP alias ilegal, tapi masih juga ngelak,” tambahnya.
Lanjut Wawan, jadi kalau menambang tanpa IUP dan Bukan JO, apaan tu? Bukan ngerampok? Kan Merampok itu. Jadi, kalau mereka tidak mau disoal aktifitasnya, ya mereka ikuti dong aturan yang suda ditentukan oleh UU”, “kata wawan di salah satu Warkop Andonuhu”. tuturnya.
Selanjutnya Wawan juga menekankan agar pihak Polda jangan menunda-nunda persoalan tersebut. Serta Laporan JLP Sultra terkait dugaan ilegal Mining kedua perusahaan tersebut, seharusnya sudah masuk sejak hari Selasa (28/03) kemarin. Sehingga menurutnya Polda juga harus dapat menindaklanjutinya dengan secepat mungkin dan tentu secara transparansi.
Wawan juga mengungkapkan bahwa permintaan percepatan pengungkapan dugaan kasus Ilegal mining PT. CS8 dan PT. RSM itu, karena duet apit kedua perusahaan tersebut sudah berjalan hampir setahun di Lahan Ilegal tanpa ada sentuhan hukum. Nah karena hal itu pulahla pihaknya menduga bahwa kedua perusahaan tersebut duga telah membuat negara rugi dari hasil kekayaan alamnya.
“Sehingga Saya fikir, saat ini dengan laporan kami, Polisi tinggal menindakinya saja. Karena Saya tidak ingin, lagi-lagi laporan-laporan terkait dugaan Ilegal Mining termaksud PT. CS8 dan PT. RSM itu hanya menjadi tumpukan kertas di atas meja,” paparnya.
Wawan Menambahkan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut, sampai tuntas. Sebab kegiatan yang dilakukan oleh Kedua Perusahaan itu dapat di katakan besar. Sehingga pihaknya menduga kedua perusahaan tersebut sudah menimbulkan kerugian negara, karena tidak membayar Pajak.
“Saat ini kami terus mengumpulkan data-data sebagai bahan untuk kita laporkan di Mabes Polri ketika Pihak Polda Sultra mendiamkan kasus dugaan ilegal mining PT. CS8 dan PT. RSM itu,” pungkasnya.
Terkait persoalan kedua perusahaan tersebut, Wawan juga mendesak agar Propam Polda Sultra Segera Menyelidiki keberadaan salah satu anggota kepolisian atas nama SP yang diduga keras terlibat dalam Pemback up aktifitas kedua perusahaan itu.
Laporan – Lensakita.id