LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Pelaku yang tak lain suami korban Rusman alias Emmang (34), yang tega menghabisi istrinya sendiri Fitriani (29) beberapa bulan yang lalu, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut, menuntut terdakwa dengan vonis 10 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut, Teguh Imanto SH M Hum, mengungkapkan dirinya menilai, tuntutan 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Rusman alias Emmang, sudah sesuai dengan fakta persidangan.
“Jadi dalam proses persidangan, JPU juga menemukan adanya fakta-fakta yang memberatkan maupu yang meringankan terdakwa,” Ungkapnya kepada Awak Media pada saat ditemui di Aula Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),Rabu, (01/12/2021).
Teguh Imanto menjelaskan, fakta persidangan yang meringankan terdakwa yakni. Karena terdakwa secara kooperatif di depan persidangan membeberkan semua perbuatnnya tampa berbelit-belit, selain itu juga menurutnya, terdakwa tersebut juga masih memiliki dua orang anak yang masih kategori dibawah umur yang masih sangat membutuhkan perhatian orang tua kandungnya.
“Sedangkan yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya menghabisi nyawa istrinya sendiri”.pungkasnya.
Ia juga menuturkan, bahwa dalam persidangan sebelumnya, dalam materi dakwaan JPU, terdakwa didakwa melanggar pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT), dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
“Karena kasus ini terjadi dalam lingkup keluarga dan tinggal dalam satu rumah maka kami dakwakan dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga,” tuturnya.
Sekedar informasi kejadian pembunuhan tragis yang sempat menggemparkan, warga Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut dipicu karena saat pelaku meminta berhubungan intim, sang istri menolak permintaan pelaku, dengan alasan sang istri sedang datang bulan ( haid), selain itu juga sang suami atau tersangka tersebut marah kerena menduga istrinya selingku dengan pria lain.
Dan akibat tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian leher sebelah kiri, luka robek pada bagian pinggang sebelah kiri hingga usus keluar, terdapat 2 luka tusuk pada bagian perut, terdapat Luka tusuk pada tangan sebelah kanan pada bagian lengan, luka tusuk pada betis kanan, terdapat Luka memar pada luka bagian paha kiri.
Laporan – Asran