LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Dari sekian banyaknya perusahaan Perseroan Terbatas (PT) di bidang pertambangan yang beroprasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provensi Sulawesi Tenggara (Sultra). Baru 11 perusahaan yang yang terdata di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kolaka Utara, dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 620 dari 11 perusahaan tersebut di tahun 2022.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Kolaka Utara melalui Mediator Hubungan Industri, Jusran,ST, saat di temui awak media di ruangannya, Senin (17/10/2022).
“Dari 11 perusahaan yang terdata di Disnakertrans Kolaka Utara, hanya 2 perusahaan yang menyerap banyak tenaga kerja. Yaitu dari PT.Citra Silika Mallawa (PT.CSM ) sebanyak 237 orang tenaga kerja dan kedua PT. Riota (PT. RJL) Jaya Lestari sebanyak 155 orang tenaga kerja, dan sisanya berpariasi ada yang 10-33 orang” kata Jusran.
Selain itu, Juslan mengungkapkan, pihaknya masih terkendala dilapangan pada saat melakukan pendataan di perusahaan pertambangan yang beroprasi di Kolaka Utara yang belum melaporkan jumlah tenaga kerjanya. Sebab menurutnya, ketika dilapangan terkadang pihak perusahaan tidak berada di lokasi.
“Ketika kami juga turun di lapangan, kami selalu mengingatkan kepada perusahaan tentang undang-undang nomor : 7 tahun 1981. Tentang kewajiban perusahaan melaporkan jumlah tenaga kerja kepada instansi terkait kita juga melakukan sosialisasi Peraturan Perusahaan (PP) perusahaan yang kami temui,” jelasnya.
Sementara itu, disingung soal apakah Disnakertrans Kolaka Utara sudah memberika sangsi kepada perusahaan yang belum melaporkan jumlah tenaga kerjanya. Jusran mengatakan, jika persoalan sangsi itu rana atau pengawasan itu dari pihak provinsi.
“Jadi kalau di Disnakertrans Kolaka Utara itu hanya memberikan pembinaan saja, kalau soal pemberian sangsi atau pengawasan itu rananya Provinsi pak, jadi kami tidak memiliki pawer untuk memberikan sangsi kepada perusahaan” cetusnya.
Sehingga ia berharap agar perusahaan yang masih beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara yang belum melaporkan jumlah tenaga kerjanya agar segera melaporkannya.
“Jangan nanti ada masalah diperusahaanya baru datang melaporkan di Disnakertrans Kolaka Utara,” tutupnya.
Laporan : Asran