Lensakita.id-Kolaka Utara, Kepala Desa (Kades) Latowu Kecamatan Batu Putih, Jukail diduga telah melakukan penyelewengan dana forum desa atau uang kompensasi dampak lingkungan yang disetor dari sejumlah pengusaha tambang yang sedang beraktivitas di Kecamatan Batu Putih.
Salah satu warga Desa Latowu yang minta tidak disebutkan namanya, mengatakan dana forum atau uang debu dampak lingkungan yang dipungut dari para pengusaha tambang, sebesar Rp.10.000.000 pertongkang. jumlah ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Desa, masyarakat Desa Latowu dan para penambang.
” Dari data yang ada harusnya dana masuk sebesar Rp.310.000.000 dari total 31 tongkang dengan perhitungan Rp.10.000.000 pertongkang. Namun yang dipertanggung jawabkan pihak Kepala Desa (Kades), Jukail dan pengurus lama forum hanya Rp.45.000.000,” katanya.
Dari data pengurus lama forum yang telah diganti dengan pengurus forum yang baru, kata dia, jumlah tongkang yang menyetor hanya 10 tongkang. Maka uang yang dikumpulkan Rp.100.000.000, namun yang dipertanggungjawabkan hanya Rp.45.000.000.
“Saat ini forum ini pengurus baru, sedangakan pengurus lama telah diganti dikarenakan tidak mampu bertanggungjawab atas uang yang dikumpulkan,” ujarnya.
Menurut Kades, sangat berperan dalam forum, sebab Kades yang biasa melakukan penagihan. Bahkan salah satu penagih uang dampak tersebut bukan pengurus forum bahkan bukan warga Desa Latowu.
“Ada surat keputusan (SK) penagih uang dampak yang ditandatangani Kades. Bahkan dugaan banyak para penambang yang langsung mentransfer uang direkening Kades,” jelasnya.
Sehingga lanjutnya, warga Desa Latowu sangat berharap Kades dan pengurus lama, harus bertanggungjawab atas uang dampak tersebut.
“Waktu mau Idul Fitri, Pak Desa itu membeli minuman cola dan gula yang dibagikan pada setiap kepala keluarga (KK). Bahkan ada satu dusun diberikan uang Rp.45.000, perKK namun Kades beralasan itu bukan uang dampak tapi THR pribadi, padahal itu dana dampak,” imbuhnya.
Sementara itu Kades Latowu, Jukail yang dikomprimasi melalui telpon seluler, membantah kalau pihaknya telah melakukan penyelewengan uang kompensasi dari tambang yang dikumpulkan dari para pengusaha tambang.
“Kenapa Pak Desa yang diminta pertanggungjawaban, ada pengurus forum lama yang telah dibubarkan. Harusnya kalau ada yang tidak jelas silakan tanya ada pengurus forum yang lama” kata Jukail dengan nada tinggi.
Uang kompensasi dampak lingkungan, menurut Jukail tidak pernah dicampurinya. Hanya saja dana yang sebenarnya harus masuk di forum dan diterimah masyarakat hanya Rp.5.000.000.
“Benar itu dananya Rp.10.000.000 pertongkang. Hanya saja yang masuk di forum itu hanya Rp.5.000.000, sedangkan Rp.5.000.000 itu dipertungkang untuk saya pribadi,” ujar Jukail.
Sebelum ada dana kompensasi yang diusulkannya pada para penambang, kata Jukail, telah ada dana Rp.5.000.000 pertongkang yang disebut dana koordinasi untuk Kades dan ini berlaku sejak Kades lama.
“Dana koordinasi ini sudah menjadi rahasia umum, saya terbuka saja pak. Bahkan saya sudah terbuka didepan semua masyarakat terkait jumlah uang kompesasi,” tuturnya.
Terkait dengan jumlah kapal tongkang yang keluar, tambah Jukail tidak semua melakukan penyetoran uang kompensasi. Bahkan uang kompensasi ini hanya berlaku bagi kapal tongkang yang melakukan pemuatan tanah ore nikel di Jetty PT Kasmar Tiar Raya (KTR).
“Jumlahnya kapal tongkang itu banyak, namun tidak semua menyetorkan uang kompensasi sebab mereka main kucing-kucingan,” imbuh Jukail.
Laporan – Asran