LENSAKITA.ID-KONAWE. Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa (DD) merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat, Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang penting pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berbeda dengan oknum Kepala Desa Waworaha, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe,
inisal SM, berdasarkan Keluhan dari masyarakat, SM diduga mengambil keuntungan dari anggaran Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
Dugaan ini terkuak dengan beberapa indikasi termasuk pemberian bantuan bibit lobster yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD), Seyogyanya di dalam pengelolaan maupun
pelaksanaannya, Pemerintah Desa tetap mengacu pada aturan regulasi yang telah ditetapkan, salah satunya mekanisme pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKD).
Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) pengadaan bibit lobster, Asari Eka Putra yang juga
menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan, saat dikonfirmasi awak media, Kamis(11/1/2024)
mengaku, SM sebagai Kepala Desa yang baru setahun menjabat, di tahun 2023 lalu, telah memonopoli Pengelolaan Keuangan Desa dengan tidak melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan
Desa (PPKD), khususnya program ketahanan pangan yaitu pengadaan bibit lobster dan ayam petelur.
“saya nda tau menau masalah bantuan lobster kalau sudah dibagikan atau belum karna saya tidak dilibatkan, yang jelas pemakaiyan anggaran untuk bantuaan lobster sebesar itu
Rp.50.400.000, begitu juga dengan pengadaan ayam petelur, itu juga saya tidak tau karna kepala desa sendiri yang belanja dan bagikan, itu juga total anggarannya Rp.37.975.000,” pungkas Ashari.
Ashari juga menambahkan, Pengadaan bantuan bibit lobster yang seharusnya melibatkan PPKD,
ternyata semua diambil alih oleh oknum Kades, oknum Kades tersebut bertindak sendiri dalam pengadaan bibit dan pembagiannya tanpa melibatkan pelaksana anggarannya.
Saat ditanya terkait volume bantuan, Ashari juga menambahkan bahwa bantuan bibit lobster tersebut sebanyak 56 kg bibit yang akan dibagikan kepada 9 orang penerima, sedangkan saat dikonfirmasi terkait jumlah penerima hanya 3 orang saja, ia mengaku tidak tahu-menahu soal sudah dibagikan atau belum.
“bibit lobster itu 56 kg, untuk jumlah sasaran penerimanya kalau tidak salah ada 9 orang,
tapi setau saya yang dikasih hanya 3 orang saja, itupun saya tidak tau sama sekali sudah
dibagikan atau belum, langsung konfirmasi saja sama kepala desa”.bebernya
Sementara itu, penerima bantuan inisial SP yang engan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi via telfon, mengakui kalau pemberian bibit lobster itu tidak sesuai dengan yang tertera di LPJ, ia juga menjelaskan bahwa pembagian bibit lobster dibagi masing-masing tiga kelompok
dan ketua kelompok yang akan membagikan keangotanya, sementara jumlah yang diberikan hanya 1 kilogram saja.
“saya tadi diberikan bantuan lobster oleh kepala desa, saya angkat kenapa ringan sekali kaya tidak ada isinya, saya buka dan cek bantuan yang diberikan kesaya hanya 1 kilo, itupun sudah mau mati itupun kecil-kecil, sementara yang tertuang di LPJ 50 juta lebih baru bantuanya hanya begini, untuk kelompok lain saya kurang tau sudah dibagikan atau belum,” beber SP.
Tambah salah satu masyarakat desa inisial M yang engan di sebutkan namanya, ada dugaan SM teridikasi melakukan penyimpangan anggaran Dana Desa, karena semua paket pekerjaan melalui anggaran Dana Desa diduga diambil alih oleh kepala desa, sementara TPK, Aparat Desa,
Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa hanya dijadikan alat untuk melakukan pencairan.
“Kami minta aparat penegak hukum (APH), Inspektorat maupun BPK untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa yang dilakukan SM, Silahkan pihak penegak hukum dan pihak terkait kawal indikasi dugaan penyalahgunaan Dana Desa,” tutupnya.
Sampai berita ini tanyang, awak media ini masih terus mencoba mengkonfirmasi kepala desa bersangkutan untuk memintai Klarifikasinya.
Laporan : Lensakita.id