LENSAKITA.ID-KENDARI. Potensi aspal buton saat ini mencapai 662 juta ton, dimana kebutuhan dalam negeri mencapai 5 juta ton pertahun namun masih di impor.
Di sisi lain, pemanfaatan Aspal Buton telah memiliki regulasi pendukung yang sangat lengkap mulai dari undang-undang, Perpres, Kepmen hingga keputusan gubernur. Namun dalam tataran implementasinya belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh ketua Kadin Sultra dalam Anton Timbang dalam sambutannya di acara Pengukuhan Komite Advokasi daerah Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Tenggara, yang di gelar di salah satu hotel di Kendari, Selasa (04/10/2022).
Kata Anton Timbang, BPKP telah mengajak 3 kali pertemuan dengan kadin sultra tentang program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dimana penggunaan Aspal Buton menjadi perhatian utama.
“Secara intens, kami terus melakukan komunikasi dengan kementerian investasi dan kementerian ESDM. Terakhir pada pertemuan Kadin Indonesia dengan bapak presiden tanggal 23 agustus 2022,” jelasnya.
Selain itu juga Ketua Kadin Sultra ini juga mengungkapka, jika pada saat kunjungan kerja presiden jokowi, pada tanggal 27 september lalu, pihaknya telah menyampaikan untuk menghentikan impor aspal di tahun 2024. dan kata Anton Timbang, tentu ini menjadi peluang yang baik bagi dunia usaha dan pemda untuk meningkatkan investasi di daerah.
“Kondisi ini perlu segera disikapi, karena akan memberi multi playier efek yang besar. Pendapatan negara meningkat, peningkatan lapangan kerja serta penurunan angka pengangguran dapat kita capai bersama,” imbuhnya.
Menurutnya, kesejahteraan masyarakat akan lebih baik di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini. Untuk itulah, kadin sultra berharap dapat menyusun peta jalan (roadmap) hilirisasi industri aspal buton bersama pemda provinsi dan kabupaten/kota yang memuat proses percepatan perizinan dan berbagai insentif yang menarik investasi.
Selain itu juga ia menambahkan, pada prinsipnya, pengusaha itu hanya membutuhkan kepastian dan kenyamanan dalam berinvestasi. Konsistensi dalam pelaksanaan regulasi yang ada menjadi sangat penting dalam menyusun rencana dan pengembangan investasi. Transparansi juga sangat diperlukan, sehingga sebagai pelaku usaha tidak terjebak dalam permasalahan hukum akibat perubahan regulasi dan ketidak-pahaman pelaku usaha.
“Terakhir saya mengingatkan kepada teman-teman kadin yang menjadi bagian dari Komite Advokasi daerah Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Tenggara agar lebih aktif bekerjasama untuk menciptakan gud korporet seiring dengan upaya pemerintah menjalankan gud governens,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id