Lensakita.id-Kolaka Utara, Dalam acara pemusnaan barang bukti yang sudah memiliki hukum tetap di lapangan Kejaksaan Tinggi Negeri Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara ( Sultra) yang di hadiri langsung oleh Bupati Kolut H. Nur rahman umar, Kajari kolut, Pengadilan Negeri Lasusua, Kapolres Kolut,serta Dandim 1412/Kolaka,dan dari organisasi kepemudaan. Senin (21/12)
Dalam keterangan Kajari Kolut, Teguh Imanto, S.H.,mengungkapkan barang bukti yang di musnahkan yakni 172 gram jenis narkotika,serta beberapa jenis sejata tajam berupa parang dan sejenisnya kosmetik ilegal,ilegal fishing dari 53 jenis perkara yang di lakukan di tahun 2020.
“jadi kasus narkoba di kolaka utara yang dalam setiap bulan satu sampai dua kasus siap bulannya,baik itu pengguna atau pun pengedar”ungkapnya
Teguh Imanto juga menuturkan, untuk pemusnaan barang bukti di tahun 2020 sudah sebanyak dua kali, yakni sebelumnya kata dia adalah pemusnaan barang bukti dari jenis perkara konvensional,yakni kasus penipuan,pencurian.
“kalau peningkatan kasus dari tahun sebelumnya sampai sekarang 2020,hampir sama jumlahnya paling selisi satu atau dua kasus saja”tuturnya
Kajari Kolut juga mengatakan tujuan dalam pemusnaan barang bukti tersebut, merupakan salah satu upaya untuk sosialisasi bagaimana menekan kasus-kasus narkoba yang terjadi di Kabupaten Kolaka Utara.
“Jadi himbauan saya kepada masyarakat, agar kenali hukum,terutama generasi mudah jauhi narkoba karena dinilai dari segi mana pun narkoba hanya akan merusak kesehatan serta menghancurkan masa depan kita. “Tutupnya
Laporan – Asran