Lensakita.id-Kolaka Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut),akhirnya dengan tegas menetapkan dua orang tersangka dalam lanjutan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU), yang berlokasi di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua, oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kolut. Senin (15/02/2021).
Dalam Konfrensi persnya digelar di Kantor Kejari Kolut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut, Teguh Imanto SH M Hum, mengungkapkan Kedua tersangka yang berinisial Fi dan Fa. lalu kata Teguh Imanto Tersangka Fi tersebut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan tersangka Fa selalu pelaksana kegiatan di lapangan.
“Jadi pada tahun 2018 lalu Pemkab Kolut, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, malakukan pengadaan lahan untuk TPU yang berlokasi di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua, dengan jumlah anggaran sebesar Rp 350 juta”kata Kajari Kolut
Teguh Imanto juga mengatakan, dari hasil penyidikan yang telah dilakukan atas proyek pengadaan lahan TPU tersebut, telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, sebab menurutnya lahan yang rencananya akan dijadikan TPU tersebut, ternyata letak titik koordinatnya masuk dalam Kawasan Hutan Lindung (HL), berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017.
“Jadi berdasarkan hasil penyelidikan yang telah kami lakukan beberapa hari yang lalu tepatnya Kamis (11/02/2021), maka kami mengambil kesimpulan dalam perkara tersebut sudah terjadi kerugian keuangan daerah dalam kasus tersebut, akibat adanya transaksi pembayaran atas tanah yang masuk dalam kawasan hutan Lindung,” tegasnya
Ia juga menegaskan bahwa, dari hasil penyidikan yang dilakukan, pihaknya juga menemukan banyak kesalahan dalam proses pengadaan lahan TPU salah satunya, salah Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kolut, selaku leading sektor dari proyek pengadaan lahan tersebut, tidak di temukan adanya surat izin dari Kepala Daerah atas pengadaan lahan tersebut atau tidak pernah meminta izin dari pemda Kolut.
Menurut Teguh Imanto, seharusnya lokasi tanah tersebut tidak masuk dalam konsep tata ruang sebagai daerah makam. oleh sebab itu kata di, jika lahan dimaksud ingin dimanfaatkan sebagai kawasan pemakaman, seharusnya KPA atau pelaksana kegiatan bisa meminta izin khusus kepada Bupati, namun dilapangan tersangka tersebut tidak mengantongi izin dari Kepala Daerah Kolut dalam hal ini Bupati Kolut
“Jadi Pimpinan dearah Kolut sudah menetapkan aturan akan tetapi aturan tersebut tidak di indahkan, akan tetapi kegiatan pengadaan lahan tersebut tetap berjalan sampai proses transaksi pembayan telah lakukan. sementara lahan tersebut itu ternyata masuk dalam kawasan hutan Lindung,” ungkap Kajari.
Laporan – Asran