LENSAKITA.ID-KENDARI. Reklamasi pertambangan adalah proses pemulihan dan rehabilitasi lahan bekas pertambangan agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan pada kondisi alaminya setelah kegiatan penambangan selesai atau dihentikan.
Menurut ketua Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Sultra, Dedi Ferianto, SH.,CMLC mengataka. Tujuan utama dari reklamasi tambang adalah untuk mengurangi dampak negatif kerusakan ekologi akibat penambangan dan memulihkan lahan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, kegiatan reklamasi dilaksanakan setelah kegiatan penambangan selesai dilaksanakan, sehingga perusahaan wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang sebelum kegiatan penambangan dilakukan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi yang ditempatkan pada rekening bersama antara Dinas ESDM Sultra & IUP/IUPK di Bank Sultra.
Ketua PERKHAPPI Sultra juga mendorong Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra yang baru, untuk mengambil langkah-langkah strategis, cepat dan terukur dengan memanggil seluruh Perusahaan Tambang pemegang IUP/IUPK di Sultra dan Dinas ESDM Sultra dalam kewajibannya terkait pengelolaan dana jaminan reklamasi – pasca tambang tersebut
“Kami menilai pengelolaan dana jaminan a quo tidak transparant sehingga berpotensi membuka celah korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara. Berapa jumlahnya, bagaimana pengelolaannya dan apakah digunakan sebagaimana peruntukannya atau seperti apa. Kajati Sultra perlu menggelar audit investigatif atas hal ini,” tegas Dedi melalui rilisnya yang di terima media Lensakita.id Rabu (12/06/2024).
Laporan : Lensakita.id