LENSAKITA.ID–KOLAKA UTARA. Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) disegel oleh kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lasusua. Serta ruangan Kantor Dinas Perhubungan dilakukan penggeledahan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan (Kejari), Henderina Malo, SH.M.Hum sekitar pukul 11:20 Wita, Selasa (17/07/2023).
Dari pantauan awak media di lokasi, terliha Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kolaka Utara, Alauddin Syah bersama beberapa pegawainya tidak berada ditempat saat penyegelan berlangsung. Dan pihak kejari Lasusua langsung melakukan pemasangan jaksa line mulai dari pintu utama instansi setempat.
Serta pemasangan jaksa line juga dilakukan di ruangan kepala dinas, ruang sekertariat, bidang prasarana dan kesehatan serta beberapa ruangan lainnya. Dan dalam penggeledahan kantor Dishub Kolaka Utara, sejumlah lemari penyimpanan dan komputer pegawai juga ikut periksa penyidik.
Serta dalam pelenggeledahan, pihak kejaksaan sempat kewalahan melakukan penggeledahan dokumen yang di sebabkan sejumlah berkas saling bercampur. Sehingga ,pihak Henderina Malo sempat menegur pegawai Dishub Kolut agar menyampaikan kepada pimpinannya (Kadis Dishub red) agar dapat menata dengan baik brangkasnya.
Selain itu juga Henderina Malo juga melarang pegawai Dishub untuk mengambil gambar saat penggeledahan berlangsung terkecuali awak media.
“Semua pegawai jangan ada yang mengambil gambar. Cukup wartawan saja,” kata Henderina Malo saat penggeledahan berlangsung Senin (17/7/2023)
Kepala Kejaksaan Negeri, Henderina Malo, mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus tersebut. Penggeledahan yang dilakukan bertujuan untuk mencari barang bukti yang dapat menguatkan dugaan korupsi, serta mencari seluruh berkas-berkas terkait penggunaan dana pembangunan Bandara.
“Penggeledahan ini adalah tindakan penyidikan, untuk menambah jelas penyidikan – penyidikan, kami datang mengambil beberapa dokumen penyidikan kasus bandara , dan syukur beberapa sasaran itu kita dapat itu untuk memperjelas kasus itu,” ujar Hendrina Malo kepada Wartawan saat diwawancarai di lokasi.
Lebih lanjut Hendrina Malo mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka, namun dia masih enggan untuk menyebut berapa jumlah tersangka dalam kasus tersebut.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan investigasi mendalam untuk membongkar kebenaran di balik dugaan korupsi proyek strategis daerah tersebut.
“Kita akan rilis penetapan tersangka dalam waktu dekat ini, jadi tunggu saja, untuk jumlah kerugian negara itu diatas 5 Milyar, ” tutup Hendrina Malo.
Sekedar mengetahui, penyegelan kantor Dishub Kolaka Utara tersebut diduga kuat terkait dugaan tindak korupsi proyek pematangan lahan bandar udara yang sedang ditangani. Proyek itu terletak di Desa Lametuna – Kalu – Kaluku,Kecamatan Kodeoha dan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan 2022 lalu.
Dugaan korupsi proyek pematangan dan penyediaan lahan bandar udara Kolut digarap melalui Dishub Kolaka Utara setempat tahun anggaran 2020-2021. Jumlah dana yang digelontorkan pemda setempat senilai Rp.41.743.600.000.
Akan tetapi, dalam proses pelaksanaannya diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya juga telah melakukan audit dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp7,7 Miliar hingga diminta melakukan pengembalian.
18 orang saksi sebelumnya telah diperiksa yang terdiri dari kontraktor, pejabat internal Pemda Kolut hingga saksi dari PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Makassar.
Hingga saat ini, belum ada satupun pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan di kantor mereka.
Laporan : Asran