Lensakita.id-Kendari, Buser 77 Polres Kendari bersama Resmob Polda Sultra mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berinsial RS ( 23 ) yang ditangkap di Lorong Moramo Jalan Jenderal A H Nasution Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna melalui siaran persnya ( Selasa , (16 /02/2021 )
” Informasi kejadian penganiayaan ini, berawal dari laporan polisi seorang korban bernama Ismail ( 24 ) pada tanggal Minggu, 14/02/2021 yang melaporkan bahwa pada hari sabtu tanggal 13 februari 2021 sekitar jam 10.00 Wita, Saat ia sedang bersama dengan pacarnya yang bernama Nurfina pulang dari makan, tiba – tiba datang seseorang yang korban tidak kenal dan ternyata orang tersebut adalah tersangka RS yang merupakan mantan pacar Nurfina alias Fina ” ungkap AKP I Gede
Kemudian lanjut kata AKP I Gede Pranata, Saat bertemu tersangka RS bertanya kepada korban Ismail “ dari mana, ada hubungan apa dengan Fina” dan saat itu korban menjawab “ habis keluar makan, dan fina pacar saya ”
“Kemudian saat itu korban meninggalkan Fina dan tersangka RS untuk berbicara dan menyelesaikan masalahnya, dan tidak lama kemudian tersangka RS pulang, kemudian korban Ismail pergi dari kos untuk bermalam di rumah temannya di sekitar Kampus Mandala Waluya, kemudian sekitar jam 03.00 wita Nurfina alias Fina menghubungi korban Ismail dan meminta untuk di temani di kostnya karena takut jika tersangka RS akan kembali ” tutur AKP Gede
Lanjut Kasat Rekrim Polres Kendari ini menjelaskan bahwa karena dipanggil datang ke kost oleh Fina kemudian korban Ismail langsung datang kembali ke kamar kost Nurfina alias Fina dan baru saja korban masuk ke dalam kamar dan duduk, tiba – tiba pintu kamar kost Nurfina sudah diketok – ketok oleh orang , namun saat itu korban tidak membukanya, kemudian pintu kembali di ketok bahkan ditendang sambil berteriak “ Fina Keluar ko ” namun korban tidak membuka pintu kamar tersebut.
” Namun tiba – tiba pintu kamar di dobrak sehingga terbuka dan kemudian tersangka RS masuk kedalam kamar sambil memegang sebilah Badik di tangan kiri kemudian menarik korban Ismail keluar dari kamar dan setelah berada di depan kamar kemudian tersangka RS langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai bagian mata sebelah kiri sehingga korban terjatuh ke lantai, kemudian korban berdiri kembali namun tersangka RS kembali memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai bagian pipi sebelah kanan sehingga korban kembali jatuh dilantai, dan saat korban sedang terbaring kemudian tersangka RS langsung menendang korban Ismail dengan menggunakan kedua kakinya secara bergantian dan berulang – ulang dan mengenai bagian kepala, serta muka dan bagian badan korban Ismail, sehingga pada bagian mulut dan hidung korban mengeluarkan darah.”kata Kasat Rekrim Polres Kendari
Beruntung, Korban sempat berdiri dan kemudian melarikan diri dan segera melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian untuk diproses hukum.
Untuk diketahui , berdasarkan keterangan tersangka Inisial RS , dia melakukan tindakan pidana penganiayaan tersebut karena merasa cemburu mantan pacarnya berdua-duaan bersama korban di dalam kamar kost sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dan akibat perbuatannya, Tersangka RS akan dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 atau Ayat 2 Tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Laporan – Asmar