LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Penggunaan sepeda listrik sebagai alat transportasi di tengah masyarakat yang ada di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah semakin marak. Salah satu alasan para pengguna sepeda listrik ini adalah karena tidak terlalu capek lantaran harus menggowes seperti yang dilakukan pada sepeda konvensional. Selain itu baterainya yang tahan lama menjadi alasan lainnya kenapa sepeda listrik dipilih sebagai alat tranportasi.
Namun dampak dari itu juga, banyak masyarakat atau pun anak yang di bawah umur menggunakan sepeda listrik tersebut yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah di terapkan oleh menteri perhubungan.
Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan kebijakan untuk sepeda bertenaga listrik atau sepeda listrik dalam Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2020.
Salah satu poinnya yaitu pada pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa pengendara sepeda listrik wajib minimal berusia 12 tahun, dan wajib mengenakan helm.
Selain itu juga untuk persyaratan keselamatan seperti lampu utama, alat pemantul cahaya, sistem rem, klakson serta ketentuan kecepatan berkendara maksimal 25 km per jam.
Menaggapi hal tersebut, Kasat lantas Polres Kolaka Utara, Iptu Sarif, SH, mengungkapkan dalam aturan kementrian perhubungan ayat (1) hurub b dijelaskan, bahwa pengendara sepeda listrik hanya di peruntukan untuk di kawasan pemukiman saja atau dalam komples perumahan, bukan di gunakan di jalan umum.
“Terkait peraturan lalu lintas mengenai sepeda listrik ini. Menang kendaraan ini tidak di perbolehkan digunakan dijalan raya, karena aturannya baik itu sepeda motor maupun sepeda listrik itu harus terdaftar di Samsat,” kata Sarif pada media ini, saat di temui diacara peresmian RRJ Kejari Kolut, di Bumdes Desa Ponggiha Kecamatan Lasusua, Selasa (14/06/2022).
Selain itu juga Sarif, menuturkan dalam kegiatan Ops Patuh Anoa 2022 ini juga pihaknya akan melakukan sosialisasi pada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik tersebut, agar masyarakat dapat memahami terlebih dahulu aturan penggunaannya.
“Jadi sebelum kami lakukan penindakan, terlebih dahulu kami akan lakukan himbauan atau sosialisasi terkait aturan pengunaan sepeda listrik ini pada masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, akibat maraknya pengunaan sepeda listrik tersebut, sehingga pihaknya akan segera melakukan tindakan tegas. Sebelum adanya kejadian hal-hal yang tidak di inginkan seperti kecelakaan lalu lintas, baik pengguna maupun orang lain.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, terkhusus masyarakat Kolaka Utara yang menggunakan sepeda listrik. Agar tidak mengunakan di jalan raya/atau jalan umum, karena dampaknya yang di hawatirkan dapat terjadi kecelakaan lalu lintas maupun pelanggaran lalu lintas,” tutupnya.
Laporan : Asran