Lensakita.id-Konawe Selatan, Kasus Pemalsuan Tanda tangan dokumen Surat Kepemilikan Tanah bernomor surat 18/06/1/1985 tertanggal 15 Januari 1985 yang dilakukan dengan sengaja oleh SI yang memalsukan Tanda Tangan Mantan Kepala Desa Lamomea, Almarhum Mahmud Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan belum mendapatkan titik terang dan respon dari pihak Kepolisian Resort Kota Kendari.
Padahal kasus tersebut telah di Laporkan di Polres Kendari dengan nomor Laporan Polisi LP/495/4/2013 pada tahun 2013 silam yang di adukan oleh Istri Mantan Kepala Desa Lamomea Nurbaena.
Saat ditemui, Nurbaena menceritakan, pada tahun 2013 silam tanah yang terletak saat ini di Desa Konda Satu seluas 16.000 meter persegi sudah di bagi antar Suami SI dan Almarhum Ruddin. Pembagian tanah tersebut telah disepakati dalam berita acara kesepakatan antara keluarga SI dan Almarhum Ruddin kemudian dituangkan dalam surat kepemilikan tanah dengan nomor surat 20/07/2013 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Konda Satu Agusalim.
Usai diterbitkan Surat tersebut, bukannya untuk diterima, Malah SI dengan sengaja membuat Surat Kepemilikan Tanah bernomor surat 18/06/1/1985 tertanggal 15 Januari 1985 dengan cara memalsukan tanda tangan Mantan Kepala Desa Lamomea, Almarhum Mahmud.
Usai memalsukan Surat Kepemilikan Tanah tersebut, Kemudian SI menggugat Almarhum Ruddin beserta Keluarganya di pengadilan negeri Andoolo dengan dasar bahwa tanah tersebut merupakan miliknya dengan membuktikan Surat Kepemilikan Tanah yang telah iya palsukan.
Sehingga, lanjut Nurbaena setelah mengetahui hal tersebut, dirinya kemudian melaporkan SI di Polres Kendari pada tahun 2013 yang lalu dengan Laporan terjadinya pemalsuan surat Kepemilikan Tanah.
“Suami saya tidak pernah menandatangani surat tersebut,” ungkap Nurbaena
Untuk membuktikan bahwa tanda tangan tersebut dalam surat kepemilikan tanah itu palsu, Nurbaena mengaku telah dilakukan hasil laboratorium forensik di Polda Makassar pada saat itu.
“Sebenarnya tanpa dilakukan Lab pun secara kasat mata kalau kita lihat berbeda dengan tanda tangan suami saya, tapi untuk membuktikan kebenaran nya, makanya dilakukan pemeriksaan melalui laboratorium forensik sehingga hasilnya menunjukkan bahwa surat tersebut adalah palsu karena bukan tanda tangan suami saya,”
“Adapun Nomor hasil laboratorium nya yakni lab:1172/DTF/VII/2013 yang dilakukan oleh Tim Forensik Polda Sulsel,”
Seharusnya melalui hasil lab tersebut, pihak Polres Kendari sudah melakukan tindakan tegas karena telah terbukti melakukan pemalsuan surat keterangan kepemilikan tanah.
” Hasil Forensik sudah diterima oleh pihak Polres Kendari, sampai hari ini belum ada titik terang atas laporan kami, padahal sudah memasuki tahun 2021 yang jika di hitung sudah memasuki 9 tahun,” kata Nurbaena, Jum’at, (23/4/2021) kepada wartawan.
Tak hanya itu, Nurbaena juga mengaku sejak melaporkan kejadian itu di Polres Kendari, sampai hari ini belum pernah menerima laporan perkembangan kasus yang di laporkan ya oleh pihak Polresta Kendari.
” Sampai hari ini perkembangan laporan saya, tidak pernah di beritahukan oleh pihak Polres Kendari,” sesalnya.
Sehingga dirinya berharap, Pihak Polres Kendari segera mengambil tindakan tegas terhadap Laporannya.
“Saya berharap pihak Polres Kendari segera mengambil tindakan yang pantas terkait pemalsuan tandatangan tersebut,”
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP. I Gede Pranata Wiguna saat di konfirmasi melalui sambungan telepon mengaku masih mengecek perkara tersebut.
” Saya Cek dulu ya terkait kasus itu, soalnya udah kasus lama juga,”terangnya.
Laporan – Ricky Suratno Lababa