LENSAKITA. ID-KOLAKA UTARA. Berkas penyelidikan kasus penggerebekan pesta sabu oknum polisi inisial Bripka M bersama rekan wanita yakni S Alias N (28) masih bergulir di meja penyidik Satresnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Joni Aryanto saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, saat ini jajarannya tengah fokus mengungkap sumber sabu yang dikonsumsi Bripka M dan S Alias N.
Namun kata Iptu Joni Aryanto, hal ini belum bisa disampaikan ke publik sebab menurutnya tersebut demi kepentingan penyidikan.
“Yang pastinya paling lambat pekan depan berkasnya rampun dan dilimpahkan ke Kejari Kolut untuk ditahap 1-kan. Kami sementara menunggu hasil uji Labfor pekan ini,” ucap Iptu Joni Aryanto pada awak media, Senin (11/12/2023).
Lebih lanjut Iptu Joni Aryanto menjelaskan, jika berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap maka kasus Bripka M dan S Alias N akan ditingkatkan ke tahap II paling lambat Januari 2024.
“Sejauh ini belum ada bukti tambahan baru dan keduanya masih berstatus pengguna,” ujarnya.
Selain itu juga kata Iptu Joni Aryanto, kedua pasangan tersangka itu dikatakan hanya sebatas rekan sesama pemakai sabu. Meski begitu, Kasat Narkoba yang baru menjabat tersebut menilai perbuatan Bripka M telah menghianati negara dan mencoreng institusi Kepolisian.
“Selain itu juga, sanksi sosial dari masyarakat kan malu. Ini pembelajaram bagi semua dan saya himbau serta ingatkan kepada seluruh anggota hindari (konsumsi-edar) barang tersebut,” bebernya.
Atas perbuatannya tersangka Bripka M dan S Alias N dikenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 12 tahun penjara.
“Selain sanksi pemecatan, oknum polisi yang Bripka M tersebut dibayangi ancaman penjara maksimal 12 tahun,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id