Lensakita.id-Konawe Selatan, Kasus pemalsuan tanda tangan dokumen Surat Kepemilikan Tanah di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan mendapatkan tanggapan serius berbagai pihak.
Usai Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kendari memberikan tanggapan kepada pihak Kepolisian Resort Kota Kendari yang diduga memihak atau berat seblah dan tidak independen dalam menyelesaikan kasus hukum.
Kasus tersebut juga mendapat tanggapan serius oleh Pakar Hukum Tata Negara Sultra Dr. La Ode Bariun yang juga merupakan Direktur Pasca Sarjana Hukum Universitas Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, setiap masyarakat yang melakukan pelaporan atau pengaduan di Polres adanya kejahatan pemalsuan sebagaiamana diatur pada pasal 263 ayat (1) KUHP barang siapa melakukan pemalsuan atau memalsukan sesuatu dokumen merupakan perbuatan pidana, sejatinya pihak kepolisian telah melakukan penyidikan.
“Apa lagi ini sudah ada bukti surat laboratorium forensi sejatinya pihak kepolisian telah melakukan penyidikan , tidak bisa kepolisian meterlantarkan perkara yang menjadi laporan masyarakat sebagai wujud tanggung jawabnya dan pihak pelapor untuk mendapatkan kepastian hukum,” ungkap Bariun saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa Malam,(12/5/2021)
Lebih lanjut, iya juga mengatakan bahwa dari sisi tanggung jawab polisi tidak boleh menterlantarkan perkara yang telah di Laporkan oleh masyarakat.
” Kita sarankan agar pelapor mempertanyakan sudah sejauh mana laporannya di tindak lanjuti , itu diatur Peraturan Kapolri Nomor 02 tahun 2012 ada pasal mengatur jika laporan tidak di tindak lanjuti,”
Sehingga dirinya berharap dan meminta kepada kepolisian agar koperatif terhadap laporan masyarakat.
Laporan – Ricky Suratno lababa