Lensakita.id-Konawe Selatan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Kendari Mendesak Kepolisian Resort Kota Kendari agar segera menuntaskan kasus pemalsuan Tanda tangan dokumen Surat Kepemilikan Tanah bernomor surat 18/06/1/1985 tertanggal 15 Januari 1985 yang dilakukan dengan sengaja oleh SI yang sengaja memalsukan Tanda Tangan Mantan Kepala Desa Lamomea, Almarhum Mahmud Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.
Hal itu diungkapkan Ketua HMI Cabang Kendari, Sulkarnain mengaku bahwa Kepolisian Resort Kota Kendari seharusnya bersikap tegas terhadap pelanggaran hukum tersebut.
“Kalau kami secara tegas bahwa yang namanya pelanggaran hukum ya mesti di tuntaskan sebagaimana amanah undang undang,” ungkap Sul yang kerap di sapa itu. Selasa, (11/5/2021)
Apalagi, menurutnya kasus tersebut sudah masuk di meja polres Kendari yang seharusnya sudah ada kepastian hukum.
“Ini sudah sampai ke pihak kepolisian ya mestinya ada kepastian hukum disana, tapi kalau sudah 9 tahun lamanya ini sudah sangat rancu. Hanya kasus sekecil ini tidak di bisa di tuntaskan polres kan aneh,” terang Sul
Sehingga, dirinya berharap Kapolres harus bersikap tegas kepada anggotanya, karena dinilai telah mengkerdilkan institusi kepolisian karena tidak bisa menyelesaikan kasus kecil tersebut.
“Kapolres harus tegas kepada anggotanya, karna ini telah mengkerdilkan institusi Polres karena ini bukan kasus yang begitu berat untuk di selesaikan. Justru kalau mereka bersikap seperti ini maka patut diduga mereka memihak atau berat seblah dan tidak independen dalam menyelesaikan kasus hukum,”Tutupnya
Laporan – Ricky Suratno lababa