Lensakita.id-Kolaka Utara, bebrapa waktu yang lalu sempat digegerkan adanya penikaman seorang istri atas nama Fitriani (24) dan mertua pelaku ayah dari Fitriani atas nama Sabe (46) yang dilakukan seorang suami inisial RS (60),kini kasusnya sudah di limpahkan di polres Kolaka Utara (Kolut),Senin (09/11).
Kapolsek Ranteagin,Ipda Agustian,yang di hubungi melalui sambungan telpon selular,menuturkan,kasus penikaman yang terjadi beberapa waktu yang lalu di Desa Landolia Kecamatan Ranteangin oleh pelaku RS,kini sudah di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polres Kolut.
“jadi waktu kasus awal kemarin itu masih kami yang tanggani,mulai dari pengumpulan barang bukti,mencari saksi-saksi itu kami dari polsek Ranteangin lakukan”ungkap Ipda Agustian
Inspektur Polisi Dua ini juga menuturkan,bahwa pihak korban saat ini sudah berada di rumahnya,yang waktu lalu sempat di rawat di rumah sakit Djafar harun lasusua,untuk mendapatkan perawatan.
“ia mereka sudah pulang kerumahnya hari jum’at yang lalu,dan saat ini mereka masih dalam pantauan bhabinkamtibmas kami,kebetulan sekarang masih dalam proses pemeriksaan,jadi mereka masih kesini diambil keterangannya”tuturnya
Lanjut ,Ipda Agustian “jadi setelah kejadian ini kami terus lakukan pemantauan mengecek semua situasi-situasi yang ada dan termaksud kami sudah memanggil kepala desa tadi dan memberikan pengarahan kepada kepala desa bersama bhabinkamtibmas bagaimana kita bisa menjaga keadaan yang aman dan kondusif,bukan hanya kasus ini saja tapi untuk mengantisifasi kejadian-kejadian yang lain.”tegasnya
sementara itu Kasat Reskrim Kolut Iptu Ahmad Fatoni,yang di hubungi melalui sambungan telpon selular juga membenarkan,bahwa sejak hari jum’at(06/11) kemarin kasus penikaman istri dan mertua pelaku beberapa waktu yang lalu saat ini sudah ditanggani Polres kolut dan sudah dilakukan BAP.
“saat ini tersangka inisial RS di tahan terus masih dalam tahap untuk penyelidikan,dan soal motifnya nanti saat pengadilan di ungkapkan saat ini kami murni di kriminalnya saja dulu dan untuk sementara pasal yang di kenahkan pelaku yaitu pasal 351 ayat 2 KUHP dengan acaman hukumannya 5 Tahun penjara.”ungkap Iptu Ahmad Fatoni,Senin(09/11)
Laporan – Asran