LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka Utara, berhasil meringkus dua pelaku kejahatan obat terlarang jenis Narkotika berupa sabu yakni seorang inisial AR (23) dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial HS (48) dan kedua pelaku tersebut berasal dari Desa Pasampang, Kecamatan Pakue Tengah, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (19/02/2024).
Kapolres Kolaka Utara AKBP Arif Irawan ,S.H.,S.I.K.,M.H menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut bermula dari informasi masyarakat akan ada transaksi Narkotika di wilayah Masjid Agung Lasusua. Dan dari informasi tersebut kemudian tim opsnal sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku, tepatnya di jalan Trans Sulawesi, Desa Maruge, Kecamatan Katoi sekitar pukul 16.40 Wita.
“Kedua pelaku ditangkap di jalan setelah gagal melakukan transaksi di sekitar masjid agung kemudian keduanya berboncengan melanjutkan perjalanan ke bagian Utara Kecamatan Pakue Tengah,” kata AKBP Arif Irawan kepada Wartawan saat melakukan dalam konfrensi persnya di Media Center Polres Kolut.
Dari hasil penangkapan lanjut AKBP Arif Irawan, kedua pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 5 sachet sabu seberat 50,3 Gram dalam pembungkus rokok yang ditaruh di tas punggung milik HS (48).
Selain itu juga kata AKBP Arif Irawan, pelaku jaringan Narkotika ini merupakan seorang spesialis peredaran narkotika lintas Kabupaten (Kolut-Bombana). Sementara untuk asal barang haram tersebut diperoleh pelaku, saat ini belum diketahui dikarenakan pelaku serba bungkam saat di introgasi petugas.
“Untuk sementara kami masih mendalami asal barang haram tersebut berasal dari mana,” tandasnya.
“Belum kami pastikan barang bukti yang mereka miliki berasal dari mana karena masih tahap penyidikan,” ungkapnya
Sementara itu ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Joni Aryanto, S.Tr.K., S.I.K menambahkan, selain mengamankan BB berupa 5 sachet sabu seberat 50,3 Gram. Petugas juga menyita sebuah hanphone merek Oppo A16 dan sepeda motor tanpa plat nomor polisi yang digunakan kedua pelaku.
Iptu Joni Aryanto juga menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah di amankan di Mako Polres Kolaka Utara untuk dilakukan proses pengembangan penyidikan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Iptu Joni Aryanto.
Laporan : Lensakita.id