LENSAKITA.ID-JAKARTA. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba menanggapi kabar kunjungan Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo ke sulawesi tenggara (Sultra) pada hari ini (14/12/2021), sebagai bentuk siar penegasan visi besar polri dalam hal penegakkan hukum dinegara ini, utamanya diharapkan dalam hal pengusutan skandal perizinan tambang di konawe utara (Konut).
Hal tersebut disampaikan Muhamad Ikram Pelesa, Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba melalui rilisnya (14/12), bahwa hal krusial yang dihadapi bangsa indonesia pada sektor sumber daya alam khususnya dibidang mineral batubara adalah maraknya kegiatan pertambangan ilegal yang sangat berdampak pada kebocoran pendapatan negara, kejahatan lingkungan dan hilangnya kemanfaatan bagi masyarakat sekitar. Sehingga pihaknya sangat mengharapkan perhatian lebih dan tindakan tegas dari Kapolri dalam mengusut tuntas persoalan ilegal mining dan kejahatan lingkungan ditanah air.
“Hal krusial yang dihadapi bangsa kita pada sektor sumber daya alam khususnya dibidang mineral batubara adalah maraknya kegiatan pertambangan ilegal yang sangat berdampak pada kebocoran pendapatan negara, kejahatan lingkungan dan hilangnya kemanfaatan bagi masyarakat sekitar. Sehingga kehadiran Pak Kapolri disulawesi tenggara diharapkan sebagai bentuk perhatian lebih dan siar penegasan polri dalam persoalan ilegal mining dan kejahatan lingkungan ditanah air, utamanya di bumi anoa sebagai daerah cadangan nikel terbesar didunia”, Ucapnya
Ia mengatakan semangat Polri dalam penegakkan hukum harus dipastikan menyentuh semua aspek persoalan utamanya pada sektor sumber daya alam yang kerap stagnan bahkan terhenti penanganannya, artinya polri dibawah kepemimpinan Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo harus mampu mengungkap skandal gratifikasi dan praktek suap pada pengurusan seluruh izin tambang disulawesi tenggara, bahkan mengalihkan perhatiannya terhadap aktivitas PT. Tiran Mineral milik H. Amran Sulaiman yang diduga melakukan kegiaatan ilegal mining serta bermasalah dalam perizinannya.
“Penegakkan hukum harus dipastikan menyentuh semua aspek persoalan utamanya pada sektor sumber daya alam yang kerap stagnan bahkan terhenti penanganannya, polri dibawah kepemimpinan Pak Jenderal Sigit harus mampu mengungkap skandal gratifikasi dan praktek suap pada pengurusan seluruh izin tambang disulawesi tenggara, bahkan perhatiannya harus dialihkan pada aktivitas PT. Tiran Mineral milik H. Amran Sulaiman yang diduga melakukan kegiaatan ilegal mining serta bermasalah dalam perizinannya”, Tuturnya
Menurut data dan Informasi yang diterima oleh Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, pada hari Sabtu 6 November 2021 Komisi Amdal Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara baru melaksanakan sidang kerangka acuan pembangunan kawasan industri PT. Tiran Mineral bertempat disalah satu hotel kendari dengan rencana lokasi pembangunan di desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Padahal aktivitas penambangan telah lebih dulu dilakukan
“Aktivitasnya sudah lama berjalan, tapi pemetaannya baru disidangkan bulan lalu. Jangan-jangan akal-akalan saja ini biar dijadikan sebagai alat untuk melindungi kegiatan mereka, hal seperti ini patut untuk diberi perhatian khusus oleh pak kapolri, demi menjaga sumber daya alam kita”, katanya
Ia juga meminta Kapolri segera perintahkan Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa Dokumen penjualan yang digunakan Oleh PT. Tiran Mineral dalam melakukan penjualan ore nikel berasal dari lokasi Eks. IUP PT. Celebes, kerena yang disampaikan pihak perusahaan adalah menggunakan IUP penjualan. Sementara menurut Pihaknya IUP Penjualan hanya berlaku 1 kali pada kegiatan penjualan mineral yang terdapat dalam Wilayah rencana pembangunan Industri Smelter.
“Tolong Pak Kapolri perintahkan Bareskrim Polri untuk periksa dokumen dan pihak terkait yang turut memuluskan kegiatan penambangan PT. Tiran Mineral, ada kemungkinan dokumen yang peruntukkannya hanya sekali tapi digunakan berkali-kali”, cetusnya
Ia mengatakan bahwa perusahaan tersebut juga diduga tidak memiliki izin lingkungan hidup diantaranya studi kelayakan lingkungan dan Tempat Pembuangan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS-LB3) terkait studi kelayakan lingkungannya diduga belum memenuhi syarat karena persetujuan kajian tehnis baik sifatnya diketahui atau dikeluarkan secara tertulis oleh Dinas Lingkungan hidup konut (DLH) belum dikantonginya.
“Ini sangat fatal, bagaimana mungkin pelaku usaha wujudkan pengelolaan lingkungan yang baik, sementara tempat pembuangan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (TPS-LB3) belum ada, bahkan belum bermohon”, bebernya
Ia menambahkan, bahwa rukun amdal sangat jelas dalam PP Nomor 27 Tahun 2012 Pasal 2 menegaskan bahwa ”Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan“, ketidakberanian PT. Tiran Mineral dalam mempublikasi seluruh dokumen perizinannya, utamanya perihal izin lingkungan hidup, telah menguatkan dugaan bahwa aktivitas perusahaan tersebut telah melanggar aturan.
“Dosa perusahaan ini begitu kompleks, masalah sebelumnya belum selesai, masalah lainnya malah mulai terkuak. Perihal amdal, jangan sampai rukun ini tidak dijalankan. Ada petunjuk bahwa PT. Tiran Mineral sendiri tidak bermohon, dikarenakan memang tak selembar izin yang bisa diperlihatkan sebagai dasar persyaratan. Jika ini benar, maka ini sangat fatal jika dibiarkan”, Ungkapnya
Informasi lainnya, PT. Tiran mineral diduga telah melakukan kegiatan pertambangan pada bentang alam tanpa dokumen lingkungan, tentu ini merupakan sebuah pelanggaran besar. Apalagi jika legalitas perizinan hanya sebatas pertimbangan teknis (Pertek) dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) untuk lokasi kawasan industri, sehingga jika pada faktanya ternyata ada kegiatan pertambangan, jelas ini sudah menabrak aturan.
“Perusuhaan tersebut diduga telah melakukan kegiatan pertambangan pada bentang alam tanpa dokumen lingkungan, tentu ini merupakan sebuah pelanggaran besar. Apalagi ada petunjuk, jika legalitas perizinan hanya sebatas pertimbangan teknis (Pertek) dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) untuk lokasi kawasan industri, sehingga jika pada faktanya ternyata ada kegiatan pertambangan, jelas ini sudah menabrak aturan”, Terangnya
Mantan Ketua Umum IPPMIK Kendari ini mendesak agar Adendum dokumen AMDAL harus benar-benar di teliti dan dikaji baik-baik oleh instansi terkait, jangan terkesan melakukan pembiaran atau kongkalikong degan perusahaan tersebut, kementerian atau instansi berwenang harus bertindak tegas. Ia kemudian mencontohkan Seperti halnya penindakan pada PT. GMS di Laonti yang dengan masalah serupa.
“Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI bersama Dinas lingkungan hidup kabupaten Konut jangan terkesan melakukan pembiaran atau kongkalikong degan pengusahanya. Coba diberi perlukuan yang sama dengan PT. GMS dilaonti akar masalahnya sama, harusnya bertindak tegas jika perlu hentikan sementara kegiatan Tiran Mineral yang telah memporak-porandakan areal blok Waturambaha, jangan terkesan mandul”, terangnya.
Terakhir, Kapolri harus menyempatkan waktu melakukan Sidak terhadap aktivitas pertambangan PT. Tiran Mineral untuk memastikan penerapan Permen ESDM RI Nomor 7 Tahun 2020 Tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang menerangkan bahwa Wilayah IUP yang telah habis masa berlakunya dikembalikan ke negara yang selanjutnya dilakukan lelang kepada badan usaha yang berniat untuk mengelolah wilayah tersebut benar-benar dijalankan, sebab PT. Tiran Mineral tidak dapat menunjukkan bukti hasil lelang lokasi Eks IUP PT. Celebes yang dimenangkannya.
“Terakhir, Terakhir, Kapolri harus menyempatkan waktu melakukan Sidak terhadap aktivitas pertambangan PT. Tiran Mineral, memeriksa proses dan risalah penguasaan lokasi Eks IUP PT. Celebes oleh PT. Tiran Mineral ada kecenderungan menabrak Permen ESDM No. 7 Tahun 2020”, tutupnya.
Laporan – Lensakita.id