LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA, Setelah menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang di ajuhkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara ( Kolut) atas dugaan kasus ijasah palsu yang menyeret Kepala Desa Patikala, Kecamatan Tolala Kolut, akhirnya kini apa yang diharapkan oleh Kejari Kolut dapat memuakan hasil, setelah keluar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) nomor : 1484 K / Pid.Sus / 2021 tanggal 06 Juli 2021 MA tentang putusan atas kasasi Kejari Kolut yang menjerat perkara atas nama Dakirwan bin Dulla.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Teguh Imanto, SH.,M.Hum saat mengelar konferensi pers di ruang PTSP Kejaksaan mengungkapkan bahwa sanya MA memiliki pertimbangan tersendiri untuk menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu juga Teguh Imanto menuturkan selain MA menerima kasasi dari JPU, MA juga membatalkan putusan pengadilan Negeri Lasusua terhadap Dakirwan yang sebelumnya PN Lasusua telah memvonis bebas terdakwa pada tanggal 10 Agustus 2020 yang lalu.
“Jadi selanjutnya MA mempunyai pertimbangan mengadili sendiri, jadi dalam putusannya terhadap terdakwa Dakirwan bin Dulla dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana mengunakan ijasah yang terbukti palsu dan kedua menjatuhkan pidana kepada tersangka selama satu tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah dan jika denda tersebut tidak dibayar maka sebagai gantinya pidana kurungan selama 6 bulan .”Kata Teguh Imanto saat mengelar konferensi pers di ruang PTSP, selasa (03/08/2021).
Selanjutnya kata Teguh Imanto, barang bukti tersebut yakni ijasah palsu dan berkas perkara buku nomor induk wajib belajar tersebut dikembalikan kepada saksi Mariyono dan membebankan terdakwa biaya perkara kepada terdakwa sebesar 2500, hal tersebut tertuang dalam putusan dari MA nomor 1484 K / Pid.Sus / 2021 tanggal 06 Juli 2021.
Kajari Kolut ini juga mengucapkan banyak terima kasih kepada warga Kolut yang terkhusus Masyarakat Desa Patikala yang mana menurutnya Masyarakat tersebut mampu bersikap dewasa serta mampu mengikuti persidangan tersebut sampai selesai dengan secara bijak tampa adanyanya aksi-aksi yang dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan, serta kepada seluruh JPU yang sudah bekerja keras hingga mampu dapat membuktikan perkara tersebut.
“Jadi hari ini Alhamdullilah MA sudah memutuskan perkara ini dan selanjutnya kami akan menyelesaikan administrasinya dulu, dan selanjutnya akan dilakukan eksekusi.”Tutupnya
Laporan – Asran