LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) bersama seluruh OPD lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) dan para camat se-Kolut. Melaksanakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum dalam Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum), yang di gelar di Aula lantai III Kantor Bupati, Kamis (23/6/2022).
Dalam kegiatan tersebut, selain dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Teguh Imanto SH.M.Hum, maupun para kepala OPD lingkup Pemda Kolut, dan para camat, juga dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara ,Dr.Taupiq Sonda, Kepala bagian Hukum, H. Ilham, SH, Asisten II, H. Syamsuddin, SH.
Kajari Kolut,Teguh Imanto menjelaskan dalam kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini. Merupakan kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan hukum, yang mana di titik beratkan kepada para kepala OPD di lingkup Pemda Kolut serta seluruh Camat yang ada di Kabupaten Kolut.
Dimana kata Teguh Imanto, hal tersebut bertujuan agar seluruh kepala OPD serta Camat dapat memperoleh penyegaran terkait keberadaan hukum sebagaimana yang dimaksudkan, terkhusus kepada pemegang kendali Unit kerja.
“Artinya setiap melakukan koordinasi ,dan melakukan pekerjaan itu bagaimana, sehingga setiap beban pekerjaan yang ada di unit masing-masing bisa berjalan dengan baik,” kata Teguh Imanto pada awak media saat ditemui Usai menggelar rapat penerangan dan penyuluhan hukum di Aula Lantai III Kantor Bupati, Kamis (23/6/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Kolut ini juga memberikan masukan -masukan penyegaran dan langkah – langkah yang diambil oleh OPD dan Camat dalam rangka mengsukseskan kinerja dan beban tugas yang ada dibidang masing -masing.
Ia juga menambahkan, agar setiap OPD maupun Camat dapat terlepas dari jeratan hukum, caranya adalah OPD maupun Camat dapat melaksanakan tugas pokok dengan baik dan melakukan pertanggung jawaban dengan benar.
“Maka dari itu kami ingin sampaikan secara terbuka kepada seluruh OPD maupun Camat yang ada di Kabupaten Kolut, untuk sebisa mungkin dapat menghindari permasalahan – permasalahan hukum sebelum melaksanakan tugasnya,” tutupnya.
Laporan : Asran