Lensakita.id-Kolaka Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali menetapkan satu tersangka baru yakni Kepala Desa Watuliu yang berinisial S, yang sebelumnya juga Kejari sudah menetapkan dua orang tersangka yakni F dan Fi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Tempat Pemakaman Umum ( TPU) yang berlokasi di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua, Selasa, (15/03/2021).
Kajari Kolut, Teguh Imanto SH M Hum, dalam konfrensi pers pada dini hari mengemukakan dalam hasil penyelidikan yang menyangkut pengunaan lahan TPU tahun 2018, dari hasil penyelidikan pada 12 maret 2021 maka penyidik menetapkan satu tersangka baru yakni Inisial S.
“keterkaitan dari alat bukti penyidik menemukan dan melihat adanya orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut,maka dari hasil ekspos tangal 12 maret 2021 kemarin penyidik berkesimpulan ada tersangka baru”.Ungkap Teguh Imanto
Teguh Imanto juga menuturkan penetapan tersangka S tersebut sudah berdasarkan hasil temuan barang bukti yakni keterlibatan langsung tersangka S dalam proses trangsaksi jual beli tanah mulai dari Administrasi pengadaan tanah, upaya-upaya merekayasa administrasi pengadaan tanah sampai dengan penerimaan uang.
“Tersangka S ini berdasarkan apa yang kami tetapkan sebagai tersangka baru telah saya terbitkan surat perintah penyidikan terhadap tersangka S yaitu surat perintah No.110/P.3.16/FD.2/03/2021 tertanggal hari ini Senin(15/03/2021″Ungkap Teguh Imanto
Laporan – Asran