LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) memusnahkan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah ditahun 2021, yang berlangsung di pelataran parkiran Kejari, Kamis, (02/12/2021).
Menurut pantauan media di lokasi, barang bukti yang dimusnakan berupa barang bukti narkotika atau jenis obat berbahaya (Narkoba) jenis sabu seberat 60,72 gram.
Kepala kejaksaan (Kajari) Negeri Lasusua, Teguh Imanto, SH.,M.Hum menyebutkan, sebanyak 37 Perkara barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau atau sudah inkrah di musnakan berdasarkan putusan hakim pengadilan Negeri Lasusua.
“Jadi dari 37 perkara tersebut,di antaranya terdapat kejahatan konvensional berupa kasus pencurian. Di samping itu, yang harus kita cermati adanya pemusnahan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu seberat 60,72 gram”.
Teguh Imanto juga memaparkan dalam tahun 2021 ini pihaknya telah menyidangkan perkara narkoba sebanyak 20 perkara. Itu belum termasuk perkara yang masih dalam proses penuntutan dan penyidikan sebanyak 4 perkara.
Menurutnya, khusus perkara Narkoba dari jumlah perkara tahun 2021 mengalami peningkatan dibanding tahun 2020 lalu. Namun khusus barang bukti tahun 2021 menurun dibanding tahun 2020.
“Khusus barang bukti sabu-sabu tahun lalu ada yang mencapai kg sementara tahun ini total keseluruhan dari 20 perkara hanya 60,72 gram. Jadi grafik rata-ratanya dari 20 perkara ada yang nol sekian gram dan tidak jauh dari satu sampai dua gram setiap perkara,” bebernya.
Ia juga mengaku, dari 20 perkara yang inkra tersangkanya bervariasi ada pengguna, perantara, dan pengedar. Selain itu, terdapat dua orang tersangka anak di bawah umur (belum dewasa) atau di bawah umur 18 tahun tersandung kasus tembakau gorilla.
“Mereka sudah dieksekusi ke rutan anak di Kendari sementara satu perkara lagi kita kembalikan ke orang tua dengan pertimbangan anak tersebut masih sekolah dan putusan itu disepakati majelis hakim,” terangnya
Sementara itu, Wakil Bupati Kolut, H. Abbas, SE menuturkan, trend grafik penyalahgunaan Narkoba di Kolut mengalami peningkatan.
Menurut H. Abbas trend peningkatan tersebut kemungkinan dipicu oleh posisi Kolut yang menjadi daerah perlintasan Trans Sulawesi baik melalui jalur laut maupun darat. Sehingga kata dia banyak orang yang mungkin memanfaatkan situasi tersebut.
“Harapan kita semua bisa mengambil bagian untuk melakukan penindakan dan mengurangi tingkat penyalahgunaan Narkoba di Kolut karena hal tersebut dapat mengancam generasi muda”. Pungkasnya
“Kita juga berharap semua kejahatan-kejahatan dan pelanggaran di Kolaka Utara dapat ditekan. Hal tersebut bisa terwujud dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat,” Tambahnya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kajari Kolut, Ahmad Habibi merinci, menambakan rekapitulasi barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnahkan tahun ini 2021 perkara dengan jumlah total brutto 60,72 gram, dan 8 gram tembakau gorilla.
“Barang bukti lain yang dimusnahkan, senjata api 2, pelur aktif 4 butir, 3 senjata tajam, handphone 6 buah, 25 kg bahan baku bom ikan, 2 timbangan digital, dan alat hisap shabu-shabu”. Urainya.
Untuk informasi, Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Wabup Kolut, H. Abbas, SE, Ketua DPRD Kolut, Buhari, S.Kel.,M.Si, Kapolres Kolut, AKBP Yosa Hadi, Koramil 1412-03 Lasusua, Kepala Pengadilan Negeri Lasusua, Pengadilan Agama Lasusua, Kadis PUPR Kolut, Mukramin,SE.,MM, Direktur BLUD Rumah Sakit Djafar Harun Lasusua, dr. Syair Nur, dan sejumlah lembaga kemahasiswaan.
Laporan – Asran