LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kejari Kolut) kembali mendandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama dibidang di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Bersama Bupati Kolaka Utara, yang di laksanakan di aula lantai III Kantor Bupati Kolut, Kamis ( 16/06/2022).
Dalam penandatangan MoU tersebut, Bupati Kolut, Drs. H. Nur Rahman Umar bersama Kajari Kolut, Teguh Imantoh, SH., M.Hum. Bersama-sama penandatangan MoU dan disaksikan langsung oleh Kepala Inspektorat, Dr. Hj. Syamsuriani dan Asisten III, Muh. Idris, AR. MS, serta para OPD lingkup Pemda Kolut lainnya.
Diketahui sebelumnya, pada Rabu (15/06/2022) kemarin, Kejari Kolut juga melaksanakan teken kontrak MoU bersama BRI Cabang Kolaka. Dan kali ini kembali di percaya oleh pemda Kolut menjaling kerja sama dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam sambutannya, Kajari Kolut, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikaan oleh Bupati Kolut dalam hal menjaling kerja sama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kami dari Kejari Kolut berharap dengan adanya MoU yang telah kita laksanakan. Kami selaku jaksa Negeri Kolut, khususnya pada hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, kami siap menjadi pengacara negara dan pemerintah Kolut,” kata Teguh imanto dalam sambutannya.
Selainn itu juga, ia menuturkaan dalam MoU tersebut tidak terlepas hanya pengacara negara tetapi juga bisa mendampingi proses pembanguna yang menjadi skala prioritas Bupati Kolut.
“Tetapi ada beberapa syarat yang bisa kami penuhi. Seperti dalam masalah yang kita dampingi dalam pembangunan yang ada di kolut, jaksa agung menyetujui adanya pendampingan tersebut, maka diharuskan ada keputusan Bupati Kolut, menyatakan bahwa kegiatan yang di dampingi adalah skala prioritas, baru kita dampingi,” jelasnya.
Sehingga ia juga menegaskan, bahwa tidak semua kegiatan pemda Kolut dapat di dampingi, sebab menurutnya, dalam struktur hirarki di kejaksaan Negeri ada hirarki-hirarki yang bisa di dampingi dan yang tidak bisa.
“Artinya jika itu program skala nasioanl, tentu rananya adalah Jaksa Agung RI yang kemudian nantinya di limpahkan di kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara, dan untuk kami yang di kejaksaan negeri bisa membantu mendampinggi di dalamnya saja,” pungkasnya.
Sehingga ia berharap dengan adanya MoU bersama Bupati Kolut, kedepannya seluruh OPD yang ada di lingkup Pemda Kolut dapat menjaling kerja sama dalam hal hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Jangan nanti ada masalahnya saja baru datang kepada kami minta petunjuk atau bantuan hukum,” tuturnya.
Sementara itu Bupati Kolut, Nur Rahman Umar, mengungkapkan dengan adanya nota kesepakatan MoU terkait hukum Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut, pihanya sangat mendukung dan mengapresiasi atas terjalingnya kerja sama dengan Kejari Kolut.
“Ini salah satu langka yang maju dan positif, dalam menjalankan tugas pokok pemerintahan, dimana dengan adannya MoU ini pihak kejari Kolut bisa mengawal dan mengawasi dalam mengatisipasi terjadinya kesalahan dalam melaksankan tugas pokok pemerintahan,” ucapnya.
Selain itu juga, pihaknya mengajak kepada seluruh OPD lingkup Pemda Kolut, untuk dapat memanfaatkan dengan sebaiknya agar dapat menjaling komunikasi dengan baik dengan pihak Kejari Kolut, dan serta mampu bisa menjaling kerja sama dalam hal pendampingan hukum terkait dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Harapan saya selaku Bupati Kolut, semoga dengan adanya Mou ini. Bisa di manfaatkan menjadi sarana sebagai tempat untuk konsultasi atau meminta pendapat hukum dari pihak Kejari Kolut, sebelum melakukan sesuatu, agar dapat diberikan arahan hukum yang benar, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam bertindak,” tutupnya.
Laporan : Asran