LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan sebagai tersangka Kepala Desa Woitombo, Kecamatan Lambai, inisial R (50) atas kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) dengan kerugian negara diduga mencapai Rp. 365 juta.
Kajari Kolut, Teguh Imanto, menjelaskan dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk terpinda S saat ini sudah dilakukan penahanan Rutan Kolaka.
“Saat ini kami telah merampungkan penyidikannya dengan menyerahkan barang bukti,” kata Teguh Imanto, yang didampingi Kasi Pidsus Komang AdiWijaya, Jumat (13/05/2022).
“Memang benar penyidik pada Kejari Kolut telah merampungkan kegiatan penyidikannya dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke penuntut umum,” lanjutnya.
Teguh Imanto juga membeberkan, bahwa terdakwa diduga telah menyalahgunakan DD tahun 2016 dan 2018 dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 365 juta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa maka terpidana S dikenakan pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 Jo Undang-undang 20 tahun 2001.
“Saya berharap agar seluruh Kades di Kolut dapat menggunakan DD maupun ADD sesuai dengan penggunaannya sehingga perbuatan yang melanggar hukum tidak terjadi lagi,” tutup Kajari Kolut.
Laporan – Asran