LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar acara Rumah Restorativ Justice (RRJ) yang diresmikan langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra secara Virtual. Dan sekaligus melaksanakan penghentian penuntutan melalui Restorativ Justice (RJ) , yang di gelar di balai Bundes Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut, Selasa (14/06/2022).
Dalam acara tersebut, turut di hadir langsung Bupati Kolut, Ketua DPRD, Kapolres atau yang mewakili dalam hal ini Wakapolres Kolut, kasat lantas dan kasat Reskrim, Kajari , kepala Pengadilan Negeri Lasusua, Danramil 1412-03 Lasusua, serta seluruh kepala OPD lingkup pemda Kolut.
Sementara itu tujuan Rumah restorative justice ini merupakan tempat untuk pengendalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian. Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat.
Di kesempatan tersebut, Bupati Kolut, Drs H. Nur Rahman Umar.,MH, menyampaikan rasa apresiasinya serta dukungannya atas terbentuknya RRJ di Kejari Kolut.
“Saya selaku Bupati Kolut, sangat mendukung sepenuhnya dalam kegiatan ini. Baik fasilitas yang di gunakan saat ini, maupun faktor yang menujang hal-hal kelancaran dalam kegiatan RRJ tersebut,” kata Nur Rahman saat menyampaikan sambutannya.
Sementara itu dalam kesempatan tersebut juga, Kajari Kolut, Teguh Imanto, SH., M. Hum, melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ atas tersangka bernama inisial RS atas dakwaan telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Adapun syarat dapat dilaksanakannya RJ, yakni. Kajari Kolut menjelaskan, yakni
- Pelaku bukan Residivis.
- Ancaman pidana pelaku dibawah 5 tahun penjara.
- Adanya perdamaian antara tersangka dan korban.
- Adanya dukungan dari masyarakat.
- Adanya hasil Ekspos Kejari dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) di Kejagung RI.
“Dan Alhamdulillah Kejagung RI merestui atau memberikan jawaban. Bahwa RJ yang kami ajuhkan bisa dikeluarkan surat penetapan penghentian penetapan,” jelas Teguh Imanto.
“Artinya penghentian penuntukan yang kami lakukan hari ini telah mendapatkan persetujuan dari JAM Pidum,” tambahnya.
Untuk di ketahui kegiatan peresmian RRJ tersebut di ikuti seluruh Kajari yang menaungi masing-masing Kabupaten dan Kota yang ada di Sultra secara Virtual dan langsung diresikan oleh Kajati Sultra.
Laporan – Asran