LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Kolut) berhasil menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp.1.799.056.800 Miliar Ke Kas Negara Dari Hasil Lelang Alat Berat Milik Terdakwa.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kolaka Utara, Henderina Malo,SH.M.Hum mengatakan, selain melelang tiga unit alat berat milik terdakwa, pihaknya juga melelang lima jerigen solar milik terdakwa pelaku penambangan ore nikel ilegal 2022 silam.
“Alat berat tersebut milik tiga terdakwa pelaku ilegal mining bernama inisial J, M I dan Ar. Ketiga barang bukti excavator tersebut merek Komatsu PC 200 dan dua lainnya Sanny SY 215C,” kata Henderina Malo kepada Wartawan saat diwawancarai di Kantornya, Senin (11/9/2023).
“Hasil lelang itu termasuk tumpukan ore milik pelaku yang disita,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, untuk harga excavator Komatsu PC 200 tersebut, berhasil terjual sebesar Rp862.986.000. Sementara untuk dua unit lainnya yakni jenis tipe Sanny SY 215C nilai hasil penjualnya berbeda, yakni masing-masing seharga Rp 501.470.000 dan Rp434.560.000.
“Sehingga dari total keseluruhan sudah termaksud dengan harga solar dan tumpukan ore itu sebesar sebesar Rp Rp1,7 Miliar,” cetusnya.
Lebih lanjut sapaan Ina ini juga menuturkan, jika terdakwa sebelumnya telah melalui proses banding. Dalam dakwaan, penuntut umum menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama satu tahun. Dan denda sebesar Rp.1 Milyar yang harus ditunaikan dengan ketentuan.
“Dan itu jika tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan. Sehingga terdakwa memilih tetap menjalani masa penahanan,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, berdasarkan dokumen kepemilikan yang dikantongi Kejari Kolaka Utara Alat berat berstatus sewa itu ditandatangani antara pihak pertama bernama Ahsan dan kedua yakni Fahrul yang dikeluarkan oleh United Tractors Tbk atas nama CV. Azzahra Mandiri Sejahtera yang beralamat di Jalan Al Markaz, Perumahan Bumi Sunu Permai, Blok B Nomor 15, Lembo Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Kata Kajari Kolaka Utara ini, jika saat ini masih ada 22 unit alat berat kasus lainnya masih dalam proses hukum.
“Tuntutan kami itu sangat tegas bahwa, semua harus dirampas dan tidak ada yang dikembalikan supaya ada efek jerah bagi para penambang ilegal,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id