LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyetorkan dana Penerimaan Negara Buka Pajak (PNBP) ke Kas Negara dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dari kasus perkara minerba dan batu bara dengan total keseluruhan sebesar Rp.551.234.000 Juta di triwulan pertama di 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut Teguh Imanto SH M Hum menjelaskan dana PNBP tersebut didapatkan dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terpidana Firdaus atas kasus , pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang terletak di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut yang saat ini sudah di eksekusi dan telah melakukan pembayaran denda sebesar Rp. 50 juta.
Kemudian lanjut Teguh Imanto, yang kedua PNBP didapatkan dari kasus perkara minerba dan batu bara dari tepidana Musa Jaya Rombetasik berupa penjualan hasil lelang alat berat.
“Jadi dari hasil penjualan lelang dari barang bukti yang di sita, terkait kasus mineral dan batu bara yang menjerat tersangka tepidana Musa Jaya, dan dari hasil penjualan barang sitaan, kami berhasil mendapatkan PNBP sebesar RP. 501.234.000 juta,”kata Teguh Imanto pada awak media saat menggelar konfrensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kolut, jum’at (18/02/2022).
Sehingga Teguh Imanto mengatakan dari dua kasus tersebut pihaknya dapat PNBP dan menyetorkan kepada kas negara dengan total Rp.551.234.000 Juta untuk triwulan pertama di 2022,.
“Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada semua jajaran baik dari Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Maupun bidang Pidsus dan bidang Pidum, yang telah bekerja keras dalam mencari dan serta menyita barang bukti dari tersangka,”tutup Kajari.
Laporan – Asran