Lensakita.id-Kolaka Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) terus berupaya menuntaskan, proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Terbaru dalam proses penangangan perkara ini, Kejari Kolut berhasil menyita uang kerugian negara sejumlah Rp 350 juta dari para tersangka dalam kasus ini.
Dalam giat konfrensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kolut Selasa (23/3), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut, Teguh Imanto SH M Hum, memaparkan, uang sejumlah Rp 350 juta tersebut berhasil disita pihaknya masing-masing dari tersangka Fa senilai Rp 30 juta, pada tanggal 23 Februari lalu, dan dari tersangka S sebesar Rp 320 juta pada Senin 22 Maret 2021.
“Jadi total uang yang sudah berhasil kami lakukan penyitaan sebesar Rp 350 juta. Setelah dilakukan penyitaan dari para tersangka, dalam waktu 1 x 24 jam uang tersebut langsung kami titipkan di bank BRI rekening penitipan Kejaksaan,” jelas Kajari.
Kajari menegaskan, upaya pengembalian kerugian keuangan negara ini dilakukan pihaknya, sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI, aga dalam penyidikan kasus korupsi, jaksa juga ditutut agar mengupayakan adanya pemulihan kerugian keuangan negara, yang timbul dari kasus yang tengah ditangani.
“Jadi sesuai instruksi pimpinan untuk melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus ini telah kami laksanakan, saya berharap semoga penanganan perkara ini cepat selesai, dan berkas perkaranya bisa segera kami limpahkan ke pengadilan,” harap Kajari.
Dalam kesempatan tersebut Kajari juga menegaskan, pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi tidak menghapus tindak pidana, sehingga proses penanganan pekara ini akan terus dilanjutkan hingga proses persidangan
“Pengembalian kerugian tidak menghapus tindak pidana, tapi segala sesuatu yang terjadi dalam proses penyidikan, tentu akan menjadi pertimbangan bagi penyidik,” ujar Kajari.
Terkait kronoligis kasus ini, dalam kegiatan konfrensi pers sebelumnya, Kajari memaparkan, pada tahun 2018 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, malakukan pengadaan lahan untuk TPU yang berlokasi di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua, dengan jumlah anggaran sebesar Rp 350 juta.
Selanjutnya, ungkap Kajari, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya atas proyek pengadaan lahan TPU tersebut, telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, lantaran lahan yang rencananya akan dijadikan TPU tersebut, ternyata letak titik koordinatnya masuk dalam Kawasan Hutan Lindung (HL). Sehingga berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan pihaknya, disimpulkan dalam kasus ini daerah telah mengalami kerugian keuangan senilai Rp 350 juta.Tutupnya
Laporan – Asran