Lensakita.id-Kolaka Utara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Teguh Imanto, SH., M. Hum
optimis akan memenangkan kasus atas dugaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Kepala Desa Patikala Inisial DA, Kecamatan Tolala yang terpilih tahun 2019 yang lalu. Proses Melalui Kasasi di Mahkamah agung RI Setelah di Vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kolaka Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa DA pidana penjara dua tahun, denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Bersangkutan dinilai melanggar Pasal 69 Ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Namum pada persidangan di pengadilan negeri Lasusua tersangka tersebut divonis bebas, akan tetapi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan menurut Teguh Imanto tak lama lagi putusannya akan segera di turunkan.
” Insya Allah nanti tinggal kita lihat saja putusannya seperti apa saya tidak mau menduga – duga nanti kita tunggu keputusan yang resmi dari Mahkamah Agung RI. kata Tegu Imanto saat ditemui diruang kerjanya, Selasa,(27/07/2021)
Ia juga meminta kepada masyarakat agar tetap tenang, dan kondusif,sambil menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung agar supaya tidak banyak menimbulkan persepsi yang macam-macam.
“Yang jelas selama ini kita sudah usaha maksimal bekerja mulai dari penyusunan memori kasasi termasuk mengungkap kembali fakta – fakta persidangan di pengadilan sebagaimana syarat – syarat di KUHP tentang syarat – syarat pengajuan kasasi itu tertuang dalam memori kasasi kita sudah sebutkan dan memang ada tiga syarat pengajuan tersebut.”Ujarnya
Lanjut Teguh Imanto “Ada dua kasus Ijazah palsu yang kami tangani yang satunya sudah inkra putusannya dari pengadilan yaitu dari anggota BPD desa Tolala dan yang kedua ini masih dalam Proses Kasasi namun tinggal tunggu putusan salinan dari Mahkamah Agung.tutupnya
Laporan- Asran